Kaleidoskop 2022: 10 Kejadian Paling Mengguncang Industri Asuransi

Bisnis.com,29 Des 2022, 09:52 WIB
Penulis: Rika Anggraeni
Karyawan beraktivitas di depan logo Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) di Jakarta, Kamis (14/7/2022). Bisnis/Abdurachman

Bisnis.com, JAKARTA – Jungkat-jungkit kasus asuransi Indonesia terus mewarnai pemberitaan sepanjang 2022. Belum selesainya kasus gagal bayar di beberapa perusahaan asuransi jiwa bermasalah hingga pencabutan izin usaha perasuransian oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjadi informasi dominan yang disampaikan ke masyarakat.

Meski kabar menyeruak tentang beberapa kasus di industri asuransi, kinerja sesungguhnya dalam industri cukup kuat. OJK mencatat kinerja IKNB masih cukup resilient dan konsisten meningkat meski di tengah ketidakpastian ekonomi yang menantang.

Kepala Eksekutif Pengawas IKNB OJK Ogi Prastomiyono menyampaikan bahwa akumulasi pendapatan sektor asuransi selama periode Januari sampai dengan Oktober 2022 mencapai Rp255,2 triliun atau tumbuh 1,81 persen secara tahunan (year-on-year/yoy). Akumulasi premi asuransi umum juga tumbuh sebesar 16,93 persen yoy mencapai Rp97,78 triliun per Oktober 2022.

“Namun demikian, akumulasi premi asuransi jiwa terkontraksi sebesar -5,76 persen yoy dibanding periode sebelumnya dengan nilai sebesar Rp157,42 triliun per Oktober 2022,” kata Ogi dalam Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) November 2022 secara daring, Selasa (6/12/2022).

Sementara itu, permodalan di sektor IKNB terjaga dengan industri asuransi jiwa dan asuransi umum mencatatkan risk-based capital (RBC) sebesar 464,24 persen dan 313,71 persen. Permodalan tersebut sesuai dengan ketentuan yang tertuang di dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 71/POJK.05/2016  tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi, OJK mewajibkan semua perusahaan asuransi memiliki tingkat solvabilitas atau RBC minimal sebesar 120 persen.

“Meskipun RBC dalam tren yang menurun dan RBC beberapa perusahaan asuransi di-monitor ketat, namun secara agregat RBC industri asuransi masih berada di atas threshold sebesar 120 persen,” ujarnya.

Meski demikian, sepanjang 2022 Bisnis merangkum setidaknya 10 kejadian paling mengguncang industri asuransi, mulai dari pencabutan izin usaha Wanaartha Life hingga pentingnya asuransi gempa. Berikut adalah daftarnya: 

1. Sengketa unit-linked

Pada Maret 2022, Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) menyatakan terus memantau perkembangan kasus sengketa nasabah unit-linked yang melibatkan PT AXA Mandiri Financial Services (AXA Mandiri), PT Prudential Life Assurance (Prudential Indonesia), dan PT AIA Financial (AIA).

Adapun, pada Februari 2022, Prudential mengumumkan skema penyelesaian keluhan unit-linked melalui proses arbitrase di Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK). Hal ini dilakukan guna mendapatkan penyelesaian keluhan secara objektif.

Sekelompok nasabah yang mengatasnamakan Komunitas Korban Asuransi kembali menyambangi kantor OJK Menara Radius Prawiro, Selasa (22/3/2022), menuntut pengembalian uang premi pemegang polis yang belum dibayarkan.

Menurut OJK, penyelesaian sengketa nasabah dan perusahaan asuransi yang terikat perjanjian keperdataan hanya dapat diselesaikan oleh para pihak yang bersangkutan, termasuk menempuh cara mediasi di luar pengadilan atau melalui pengadilan.

Beberapa anggota komunitas mengaku tak puas dengan upaya OJK yang hanya memanggil perusahaan asuransi terkait, kemudian menyarankan permasalahan diselesaikan LAPS SJK. Selain menuntut pengembalian premi, kelompok nasabah tersebut juga menyuarakan moratorium atau penghapusan produk unit linked di industri perasuransian Tanah Air, serta audiensi langsung bersama OJK dan perusahaan asuransi.

Sementara itu, garis besar keluhan kelompok nasabah tersebut antara lain, merasa terjebak membeli unit-linked dari kanal bancassurance, merasa ditipu para agen asuransi unit-linked, sampai keuntungan unit-linked yang tidak sesuai dengan keterangan ilustrasi di saat awal penawaran produk.

 

2. OJK siapkan sanksi pelanggar unit-linked

OJK mengatakan setelah pengaturan unit-linked melalui Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5/SEOJK.05/2022 tentang Produk Asuransi Yang Dikaitkan Dengan Investasi (SEOJK PAYDI) terbit, pelaku industri yang tidak patuh akan dikenakan sanksi tegas.

Kepala Eksekutif Pengawas IKNB OJK Ogi Prastomiyono menyebutkan aturan baru ini untuk mencegah miss informasi kepada konsumen dan menghindari perilaku negatif agen.

Menurutnya, ketidakpahaman itu terjadi terutama mengenai pembagian komponen investasi dalam produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi. Dalam produk unit-linked, kata Ogi, sisi investasi merupakan risiko yang ditanggung nasabah meskipun dikelola oleh perusahaan asuransi. Imbasnya, saat investasi mengalami penurunan maka nasabah yang harus menanggung dampaknya. 

Standar komunikasi agen juga diatur kembali oleh OJK dalam pemasaran unit-linked, termasuk ketentuan komisi yang tidak lagi diperhitungkan di awal namun sesuai dengan umur polis. Dengan penegasan pengaturan unit-linked ini, OJK berharap industri lebih sehat dan tumbuh mendukung perekonomian Indonesia. 

 

3. Restrukturiasi Jiwasraya

Program restrukturisasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) memasuki babak akhir yang ditandai dengan rencana pengalihan portofolio (polis), aset, dan liabilitas dari Jiwasraya kepada IFG Life yang akan dimulai sejak Desember 2022.

Manajemen Jiwasraya juga sedang berupaya melakukan efisiensi beban perusahaan untuk menjamin perusahaan tetap dapat hidup (going concern) hingga seluruh hak-hak para pemegang polis yang telah mengikuti program restrukturisasi dapat dialihkan ke IFG Life, yakni dengan menjalankan program rightsizing struktur organisasi yang dilanjutkan dengan rasionalisasi.

Adapun, Jiwasraya memiliki 189 karyawan yang saat ini masih bekerja. Para pekerja ini berperan menyelesaikan program restrukturisasi untuk bisa dialihkan ke IFG Life. Namun, kini proses migrasi pegawai Jiwasraya ke IFG Life sudah ditutup.

Direktur Manajemen Risiko, Sumber Daya Manusia dan Umum Jiwasraya R. Mahelan Prabantarikso menjelaskan program rightsizing struktur organisasi yang dilanjutkan dengan rasionalisasi dimaksudkan untuk melakukan efisiensi beban perusahaan.

Dia memastikan manajemen Jiwasraya telah memenuhi hak-hak pegawai di tengah kondisi keuangan perusahaan yang terus menurun. Selain itu, dalam penghitungan hak pasca kerja pegawai yang diikutsertakan dalam program rasionalisasi juga telah sesuai dan lebih baik dari ketentuan hak pasca kerja untuk pegawai yang terkena rasionalisasi sebagaimana diatur dalam Pasal 43 ayat (1) PP Nomor 35 Tahun 2021.

4. Kasus gagal bayar hingga pencabutan izin usaha Wanaartha Life

Kasus gagal bayar PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha atau lebih dikenal dengan Wanaartha Life (PT WAL) berlanjut dengan keputusan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT WAL.

Sebagai pengingat, pencabutan izin usaha yang beralamat di Grha Wanaartha Jalan Mampang Raya No. 76, Jakarta Selatan itu dikarenakan perusahaan tidak dapat memenuhi ketentuan permodalan, termasuk rasio kecukupan investasi minimum, serta ekuitas minimum tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perasuransian.

Setelah mencabut izin usaha, OJK memerintahkan pemegang saham menyelenggarakan rapat umum pemegang saham dengan agenda pembubaran badan hukum dan pembentukan tim likuidasi, paling lambat 30 hari sejak pencabutan izin usaha.

Selain itu, OJK juga meminta perusahaan melakukan tindakan lain berupa penilaian kembali pihak utama, tindakan administratif terhadap akuntan publik, kantor akuntan publik, dan aktuaris, serta penanganan tindak pidana pencucian uang.

OJK juga meminta Wanaartha Life melakukan penelusuran atas aset pemegang saham pengendali Wanaartha Life beserta harta pribadinya, termasuk melakukan gugatan perdata untuk kepentingan konsumen. Hal tersebut dilakukan, sebagai upaya maksimal untuk melindungi kepentingan pemegang polis dengan tetap menjunjung proses hukum dan ketentuan yang berlaku.

Teranyar, Presiden Direktur Wanaartha Life Adi Yulistanto menyampaikan bahwa nasib dana pemegang polis selanjutnya akan menjadi kewenangan tim likuidasi yang dibentuk. Nantinya, jelas Adi, tim likuidasi yang akan menjelaskan mekanisme dana nasabah atau pemegang polis Wanaartha Life.

“Pasca [OJK] cabut izin usaha [Wanaartha Life], nasib dana nasabah atau pemegang polis akan menjadi kewenangan dari tim likuidasi yang akan terbentuk nantinya. Mekanismenya, bisa ditanyakan kepada tim likuidasi tersebut nantinya,” kata Adi kepada Bisnis, Selasa (20/12/2022).

Di sisi lain, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) melalui Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) memaparkan perkembangan terbaru permohonan penerbitan red notice terhadap anak bos Wanaartha Life. Hal ini terkait dengan rekening yang diduga berisi Rp1,4 triliun.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim, Brigjen Pol Whisnu Hermawan mengatakan bahwa red notice terhadap anak bos Wanaartha sudah dikabulkan oleh pihak Federal Bureau of Investigation (FBI). Namun, Whisnu tidak menjelaskan mengenai identitas anak bos Wanaartha tersebut

 

5. Geger pemilihan AJB Bumiputera 1912

Keputusan dalam Sidang Luar Biasa yang diselenggarakan oleh Badan Pertimbangan Anggota (BPA) Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 pada 29 November – 1 Desember 2022 salah satunya memutuskan untuk mengangkat Dr. Sugito, SE. M.Si sebagai Direktur Bisnis AJB Bumiputera 1912. Berdasarkan catatan, Sugito merupakan ketua program studi Magister Manajemen Pascasarjana Universitas Medan Area.

Juru Bicara BPA AJB Bumiputera 1912 RM. Bagus Irawan menyampaikan bahwa Sugito dan daftar nama lainnya yang masuk ke dalam keputusan SLB BPA AJB Bumiputera 1912 akan segera diajukan untuk dilakukan penilaian kemampuan dan kepatutan (fit and proper test) ke OJK.

“Pak Sugito [Direktur Bisnis AJB Bumiputera 1912] mempunyai pengalaman sebagai agen asuransi di BUMIDA, beberapa kali menjadi direktur keuangan perusahaan daerah di Medan,” kata Bagus ketika dikonfirmasi Bisnis, Selasa (6/12/2022).

 

Mengutip dari laman resmi Bumida pada Rabu (7/12/2022), BUMIDA atau PT Asuransi Umum Bumiputera Muda 1967 merupakan perusahaan asuransi umum yang memiliki manajemen, core business, dan tata kelola yang berbeda dengan perusahaan asuransi jiwa AJB Bumiputera 1912.

“Dia [Sugito] juga sebagai seorang dosen yang juga sekaligus praktisi di bidang ekonomi manajemen dan keuangan. Jadi, secara teori paham, apalagi prakteknya,” ujarnya.

Bagus menjelaskan bahwa keputusan tersebut dilakukan guna mensinergikan semua potensi yang ada dalam AJB Bumiputera 1912. Oleh sebab itu, BPA memandang perlu melakukan penyegaran organisasi dan melengkapi struktur organisasi yang ada saat ini.

6. Pembayaran klaim AJB Bumiputera 1912

Pemegang polis Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 mendapatkan titik terang pembayaran klaim yang belum juga terselesaikan dalam 5 tahun terakhir. 

Dalam SLB BPA AJB Bumiputera 1912 pada 29 November – 1 Desember 2022, para pemegang putusan tertinggi dalam perusahaan asuransi mutual satu–satunya di Indonesia itu menerbitkan enam keputusan, termasuk akan mulai melakukan pembayaran klaim kepada pemegang polis.

Juru Bicara BPA AJB Bumiputera 1912 RM. Bagus Irawan menyebutkan perusahaan akan mulai melakukan pembayaran pada tahap pertama pada Februari 2023, yang kemudian diikuti tahap kedua pada Februari 2024.

“Sistem pembayaran ini akan dilakukan berdasarkan antrean per wilayah yang telah ada secure proporsional dan sesuai dengan ketersediaan dana perusahaan,” terangnya.

Sementara itu, terkait dengan mekanisme pendaftaran antrean, Bagus menyebutkan menjadi kewenangan direksi untuk menjalankan teknisnya.

“Terkait hal teknis sudah bukan ranah BPA, manajemen yang akan melaksanakannya,” katanya menambahkan pada Senin (5/12/2022).

Dihubungi terpisah, Sekretaris Perusahaan AJB Bumiputera Hery Darmawansyah menuturkan nomor antrean akan didapatkan setelah pemegang polis mengajukan klaim. “Setiap pemegang polis [AJB Bumiputera 1912] mengajukan klaim pertama kali langsung mendapatkan nomor antrean,” katanya lebih lanjut. 

Namun demikian, informasi lanjutan akan pencairan klaim pada Februari 2023 ini tengah disiapkan perusahaan. “Terkait dengan hal tersebut [teknis antrean pembayaran klaim] akan diinfokan pada kesempatan pertama,” kata Hery sambil menjelaskan bahwa kesempatan pertama berarti Akan ada pemberitahuan lebih lanjut.

 

7.  Asuransi gempa

Sejumlah industri asuransi umum di Tanah Air kembali mengingatkan kepada masyarakat akan pentingnya memiliki asuransi bencana alam, salah satunya asuransi gempa bumi. Pasalnya, gempa yang terjadi di Kabupaten Cianjur, Provinsi Jawa Barat dengan kekuatan magnitudo (M) 5,6 pada Senin (21/11/2022) telah menyebabkan kerusakan meluas dan menyebabkan ratusan nyawa meninggal.

PT Reasuransi Maipark Indonesia yang menspesialisasikan dirinya dalam gempa bumi dan risiko tertentu itu menyebutkan dalam modeling yang mereka lakukan, nilai tertanggung asuransi dalam daerah yang merasakan guncangan gempa dalam rasio Modified Mercalli Intensity (MMI) mencapai Rp1.601 triliun, jumlah itu mencakup 148.245 risiko.

Direktur Teknik Reasuransi Maipark Heddy Agus Pritasa menuturkan yang menimbulkan kerusakan atau dalam rentang MMI III – VII dalam peristiwa gempa bumi di Cianjur sekitar mencapai Rp38,4 triliun. Namun, kerugian ini masih akan dinamis angkanya mengingat kerusakan setiap objek asuransi yang dipertanggungkan akan berbeda setelah dilakukan penelitian.

Dia menjelaskan nilai Rp38,4 triliun merupakan eksposur data nasional yang disesikan ke Maipark. Nilai kerugian tentu dapat lebih besar karena juga ada ada bangunan yang tidak diasuransikan, fasilitas publik maupun aset properti lainnya. Sementara itu, mayoritas bangunan yang diasuransikan di Cianjur, Jawa Barat terdiri dari bangunan komersial dan industrial, terutama bangunan pabrik.

Sederet kalangan perusahaan perasuransian di Indonesia turut merespons atas terjadinya gempa bumi di Cianjur, Jawa Barat. Presiden Direktur Tugu Insurance Tatang Nur Hidayat menyampaikan, sebagai negara yang mempunya risiko gempa bumi dan letusan gunung api yang cukup tinggi, memiliki perlungan diri atas risiko gempa bumi merupakan hal yang sangat penting.

“Tidak terkecuali dengan wilayah DKI jakarta, kita mengetahui adanya potensi gempa baik dari sesar yang memang melewati daerah DKI maupun dampak dari kejadian di sekitar, seperti Cianjur dan Sukabumi,” kata Tatang.

Gempa bumi juga mengakibatkan sejumlah kendaraan rusak tertimpa reruntuhan bangunan pasca gempa. Sama seperti bangunan atau properti, asuransi kendaraan bermotor dapat melindungi kerugian akibat kerusakan yang disebabkan bencana alam, seperti gempa bumi.

Head of Public Relation, Marcomm & Event Asuransi Astra Laurentius Iwan Pranoto menjelaskan bahwa kerusakan yang terjadi pada kendaraan akibat bencana alam seperti gempa bumi dapat dilindungi oleh asuransi. Namun dengan catatan, terlebih dahulu pemegang polis harus memperluas jaminan.

8. Sebanyak 13 perusahaan asuransi bermasalah

OJK mengumumkan 13 perusahaan asuransi berada dalam pengawasan khusus atau bermasalah. Perusahaan tersebut terdiri dari tujuh perusahaan asuransi jiwa dan enam perusahaan asuransi umum, termasuk reasuransi. Adapun, indikator bermasalah ini terutama dari risk based capital (RBC), modal, hingga kecukupan neraca investasi

“Terus kami pantau dan kami koordinasikan dengan pemegang saham, direksi, serta komisaris untuk bisa diselamatkan,” ujar Ogi dalam Konferensi Pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan, pada awal Desember 2022.

9.      DPR mengesahkan UU PPSK

Pada Kamis (15/12/2022) di dalam Sidang Paripurna Pembicaraan Tingkat II, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah mengesahkan omnibus law keuangan atau Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU PPSK) untuk menjadi Undang-Undang (UU).

Sidang Paripurna tersebut berlangsung sekitar pukul 10.00 WIB di Kompleks Senayan, Jakarta yang disahkan oleh Ketua DPR Puan Maharani. Artinya, UU ini menjadi omnibus law ketiga yang diinisiatifkan DPR, yakni UU KUHP dan Cipta Kerja.

Susunan UU P2SK ini terdiri dari 27 Bab dan 341 Pasal yang salah satunya bertujuan untuk menjaga kestabilan sistem keuangan dalam rangka penguatan jaring pengamanan sistem keuangan. Sementara itu, ruang lingkup UU ini di antaranya terdiri dari program penjaminan polis, konglomerasi keuangan mikro, kegiatan usaha bullion, hingga koperasi di sektor jasa keuangan.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam sidang paripurna tersebut menyampaikan bahwa pada prinsipnya pemerintah sepakat dengan DPR bahwa RUU PPSK akan menguatkan kewenangan dan tata kelola kelembagaan di sektor keuangan.

“Tujuan, tugas, dan wewenang BI sebagai bank sentral dipertegas, mencakup tujuan turut memelihara stabilitas sistem keuangan dan pertumbuhan ekonomi dengan tetap menjaga independensinya,” katanya.

Salah satu upaya menjaga independensi regulator dan otoritas sektor keuangan adalah RUU PPSK melarang calon anggota dewan gubernur BI, dewan komisioner OJK, dan dewan komisioner LPS menjadi pengurus dan/atau anggota partai politik.

Selanjutnya, kata Sri Mulyani, pengawasan terintegrasi di bawah OJK sangat diperlukan untuk pengembangan dan penguatan sektor keuangan agar terjadi secara menyeluruh atau komprehensif. Hal tersebut tidak hanya bergerak pada sektor yang sudah berkembang seperti perbankan tetapi juga pasar modal, dana pensiun, asuransi, serta industri yang relatif seperti fintech, dan aktivitas transaksi sektor keuangan digital seperti kripto.

“UU ini juga tercakup koperasi yang melakukan kegiatan di sektor jasa keuangan dengan tetap mempertahankan jati diri koperasi yang tidak berubah,” tambah Menkeu.

10.  LPS jadi Penjamin Polis

UU PPSK juga mengamanatkan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) untuk menjadi penjamin polis asuransi. Dalam UU yang telah disahkan oleh DPR pada Kamis (15/12/2022) lalu, dijelaskan tujuan dari penyelenggaraan program penjaminan polis adalah melindungi pemegang polis, tertanggung, atau peserta dari perusahaan asuransi dan perusahaan asuransi syariah yang dicabut izin usahanya akibat mengalami kesulitan keuangan.

Penyelenggaraan program penjaminan polis mulai berlaku 5 tahun terhitung sejak UU ini diundangkan. Dengan kata lain, jika merujuk pada pengesahan UU PPSK pada hari ini, maka program penjaminan polis akan diselenggarakan pada 2027 mendatang.

Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa menanggapi pemberlakukan penyelenggaraan program penjaminan polis (PPP) mulai 5 tahun, sejak UU PPSK ini diundangkan oleh Presiden RI.

Purbaya menuturkan bahwa 5 tahun merupakan waktu yang cukup untuk menganalisa perusahaan asuransi dan memastikan program penjaminan polis ini berjalan dengan baik.

“Kita pelajari dan siapkan sehingga ketika 5 tahun itu paling tidak beberapa tahun pertama jalannya bagus,” kata Purbaya saat dihubungi Bisnis, Kamis (15/12/2022).

Sebab, ketika perekonomian naik dan turun, Purbaya mewanti-wanti agar kondisi tersebut tidak berimbas pada memburuknya kinerja asuransi dan tidak berdampak memulihkan kredibilitas program penjamin polis.

Di samping itu, dia juga mengakui bahwa pihaknya memerlukan waktu untuk penyesuaian karena selama ini LPS tidak pernah mengelola industri asuransi, mengingat industri ini juga perlu berbenah terlebih dahulu. “LPS perlu waktu 5 tahun untuk transisi. 5 tahun cukup, jadi saya pikir memang kita butuh masa transisi,” ujarnya.

Dalam UU PPSK, disebutkan bahwa LPS wajib menerapkan tata kelola yang baik, termasuk penataan investasi, manajemen risiko, dan pengendalian internal dalam melakukan kegiatan usahanya. Selanjutnya dalam rangka menjalankan tugas untuk melaksanakan program penjaminan polis, LPS dapat melakukan pemeriksaan terhadap data polis berbasis pemegang polis, tertanggung, dan/atau peserta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Anggara Pernando
Terkini