Bisnis.com, JAKARTA — PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) melihat adanya persyaratan asuransi baru untuk tenaga asing dapat membantu perusahaan asuransi Indonesia untuk turut berkontribusi dan terlibat dalam program pemerintah secara langsung.
Di lansir dari ASEANBriefing, Indonesia diinformasikan telah mengeluarkan persyaratan asuransi kesehatan baru untuk tenaga kerja asing yang memiliki jangka kerja pendek selama 2-6 bulan. Sebelumnya, kebijakan ini hanya berlaku untuk pekerja asing yang memegang izin kerja dengan jangka panjang.
Direktur Pengembangan Bisnis Asuransi Jasindo Diwe Novara mengatakan kedatangan Tenaga Kerja Asing (TKA) sebagai salah satu bagian dari tujuan pemerintah dalam pengembangan investasi asing tentunya menjadi pilar dalam program penguatan ekonomi nasional.
“Dengan demikian TKA yang berkerja di Indonesia wajib diberikan perlindugnan terutama pada saat berada di Indonesia, serta pada saat menjalankan pekerjaannya,” ujar Diwe kepada Bisnis, Kamis (29/12/2022).
Sebagai bentuk kepedulian negara dalam memberikan perlindungan dan kenyamanan bagi setiap TKA yang bekerja di Indonesia, pemerintah pun telah mengeluarkan peraturan Presiden RI No. 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing dan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan no.146 tahun 2021 tentang Program Asuransi bagi Tenaga Kerja Asing yang bekerja kurang dari 6 bulan, maka setiap Tenaga Kerja Asing yang bekerja dibawah 6 bulan di Indonesia wajib mengikuti program perlindungan asuransi.
Adapun jangka waktu yang dijamin dalam program asuransi tersebut adalah selama 1 bulan, 3 bulan, dan 6 bulan.
“Asuransi Jasindo sebagai member of IFG, mendukung setiap kebijakan dan program yang di jalankan oleh Pemerintah. Oleh karena itu sebagai leader konsorsium Asuransi Pelindungan TKA Asuransi Jasindo telah mendapatkan persetujuan dari OJK untuk memasarkan produk Asuransi Perlindungan bagi TKA yang bekerja dibawah 6 bulan,” ujar Diwe.
Diwe menyampaikan dampak terhadap bisnis asuransi dengan adanya kebijakan tersebut adalah selain BPJS Ketenagakerjaan, perusahaan asuransi umum baik BUMN maupun BUMS diberikan kesempatan oleh pemerintah untuk dapat bergabung dalam wadah konsorsium memberikan jaminan perlindungan kepada TKA yang bekerja kurang dari 6 bulan.
“Tentunya hal ini akan membuat industri Asuransi turut berkontribusi dan terlibat dalam program pemerintah secara langsung, semakin memperluas portofolio bisnis asuransi, meningkatkan kerjasama antara perusahaan asuransi, menambah potensial profitability bagi perusahaan asuransi, yang pada akhirnya berkontribusi menggerakan roda perekonomian,” ujar Diwe.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel