Mobil Tercebur Ke Laut Bisa Klaim TLO?

Bisnis.com,29 Des 2022, 18:29 WIB
Penulis: Nabil Syarifudin Al Faruq
Logo AXA SA. /axa.com

Bisnis.com, JAKARTA — Mandiri AXA General Insurance (MAGI) menyampaikan terdapat beberapa kriteria yang diperlukan bagi nasabah jika ingin mengajukan total loss only (TLO) kepada perusahaan asuransi. Sebagaimana diketahui, belum lama ini kendaraan mini bus tercebur di Pelabuhan Merak.

Chief Marketing Officer Mandiri AXA General Insurance Edwin Sugianto mengatakan pertanggungan asuransi untuk insiden yang terjadi pada kapal motor penumpang (KMP) di pelabuhan merak perlu mengacu kepada polis asuransi yang dimiliki oleh para pihak pengguna jasa KMP. 

Sebagaimana diketahui, Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) telah menerbitkan Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI) yang dapat digunakan sebagai acuan bagi setiap perusahaan asuransi umum di Indonesia dalam pemberian manfaat atas asuransi kendaraan bermotornya.

Namun demikian dalam melakukan penilaian terhadap kejadian yang terjadi di Pelabuhan Merak tetap perlu memperhatikan berbagai hal, salah satunya ketentuan dalam polis asuransi yang berlaku. “Dalam hal ini kami mengacu pada PSAKBI khususnya pada pasal 1.1 PSKABI,” ujar Edwin kepada Bisnis, Kamis (29/12/2022).

Secara rinci, aturan tersebut berbunyi pertanggungan hanya menjamin kerugian atau kerusakan pada kendaraan bermotor atau kepentingan yang dipertanggungkan, di mana secara langsung disebabkan oleh tabrakan, benturan, terbalik, tergelincir, ataupun terperosok. 

Kemudian perlu juga dipastikan bahwa kerugian yang terjadi adalah bukan disebabkan oleh hal-hal yang diatur dalam Pasal 3 tentang pengecualian PSAKBI.

Selanjutnya perlu diketahui juga jaminan polis asuransi yang dimiliki, apakah comprehensive atau total loss only (TLO). Jika jaminan polis asuransinya adalah comprehensive maka kerusakan ini dapat dijamin oleh polis berapapun nilai kerugiannya dimana tertanggung akan dibebankan biaya risiko sendiri.

Akan tetapi, jika jaminan polisnya adalah TLO, maka kejadian ini bisa berpotensi menjadi kerugian total jika biaya perbaikan kerusakan kendaraan telah mencapai 75 persen dari harga pasar kendaraan. 

“Apabila biaya perbaikan kerusakan kendaran dibawah 75 persen dari harga pasar kendaraan, maka tidak ada ganti kerugian total yang dapat diberikan oleh perusahaan asuransi sebagai penanggung,” jelas Edwin.

Lebih lanjut, kriteria lainnya untuk mendapatkan manfaat kerugian total adalah sebagaimana yang telah diatur dalam pasal 15 ayat 2 PSAKBI mengenai kerugian total adalah berdasrkan harga sebenarnya.

Dalam pasal tersebut, kerugian total terjadi jika kerusakan atau kerugian karena suatu peristiwa yang dijamin oleh polis di mana biaya perbaikan, penggantian atau pemulihan ke keadaan semula sesaat sebelum terjadinya kerugian atau kerusakan sama dengan atau lebih tinggi dari 75 persen dari harga sebenarnya. 

“Dalam pasal tersebut juga disebutkan kerugian total terjadi apabila hilang karena pencurian dan tidak ditemukan dalam waktu 60 hari sejak terjadinya pencurian,” jelas Edwin.

Sebagai informasi Mandiri AXA General Insurance hingga Desember 2022 secara total telah membayarkan klaim asuransi kendaraan senilai lebih dari Rp50 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Muhammad Khadafi
Terkini