Gandeng Bank Commonwealth, FWD Insurance Luncurkan Produk Baru

Bisnis.com,29 Des 2022, 21:14 WIB
Penulis: Nabil Syarifudin Al Faruq
Logo FWD Insurance/Dokumentasi Perusahaan

Bisnis.com, JAKARTA — PT FWD Insurance Indonesia (FWD Incurance) bekerja sama dengan PT Bank Commonwealth, meluncurkan produk asuransi baru bernama FWD Treasury Legacy Protection yang menawarkan perlindungan jiwa seumur hidup (whole life) hingga usia 100 tahun.

Chief Bancassurance Officer FWD Insurance Aling Suhaid mengatakan melalui kerja sama dengan Bank Commonwealth perusahaan akan memperkuat komitmen untuk berinovaasi dalam rangkaian solusi produk yang bertujuan untuk memberikan kenyamanan dan rasa aman bagi nasabah.

“Dengan FWD Treasury Legacy Protection, nasabah kami akan dapat merencanakan masa depan dengan percaya diri dan memastikan keluarga yang mereka cintai akan terlindungi. Produk ini memungkinkan nasabah premier Commonwealth Bank mendapatkan proteksi jiwa yang akan meninggalkan legacy yang baik dan optimal,” ujar Aling dalam keterangan yang dikutip Bisnis, Kamis (29/12/2022).

Director of Retail & SME Business Bank Commonwealth Sukarman Omar menambahkan melalui kerjasama tersebut, perusahaan juga akan terus memperkuat solusi dan layanan Bancassurance dalam rangka memenuhi berbagai macam kebutuhan perlindungan Nasabah.

“Peluncuran produk baru FWD Treasury Legacy Protection yang diterbitkan oleh FWD Insurance, diharapkan dapat memberikan perlindungan seumur hidup bagi para nasabah Bank Commonwealth, termasuk namun tidak terbatas kepada dana siaga dan dana pensiun bagi nasabah ataupun dana warisan bagi keluarga nasabah,” ujar Sukarman.

Sebagai informasi, FWD Treasury Legacy Protection memberikan manfaat asuransi hingga 100 persen uang pertanggungan baik apabila tertanggung dikaruniai umur panjang hingga 100 tahun maupun meninggal dunia.

Produk tersebut membantu keluarga yang ingin mempersiapkan dana hari tua sekaligus warisan, di mana nasabah dapat memperoleh 50 persen uang pertanggungan jika mencapai usia 75 tahun dan sisa uang pertanggungan akan diberikan apabila terjadi risiko penyakit yang tidak tersembuhkan (terminal illness) ataupun meninggal dunia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Ibad Durrohman
Terkini