Bisnis.com, JAKARTA — Jumlah transaksi aset kripto (cryptocurrency) terus mengalami penurunan dari bulan ke bulan, khususnya sejak pertengahan hingga akhir 2022. Kondisi itu menjelaskan penyebab penerimaan pajak kripto yang kian anyep.
Steering Committee Indonesia Fintech Society (IFSoc) Tirta Segara menjelaskan bahwa terjadi tren penurunan transaksi kripto beberapa waktu terakhir. Tren itu pun terlihat dari data bulanan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) dalam kurun Juni 2021—Juni 2022.
Transaksi kripto mencapai titik tertinggi pada Agustus 2021, yakni mencapai Rp91,9 triliun. Pada September 2021 nilainya sempat turun ke Rp62,3 triliun, tetapi kembali naik pada Oktober 2021 senilai Rp84,4 triliun dan November 2021 menjadi Rp84,5 triliun.