Pemerintah akan menerapkan beberapa formulasi terkait insentif pembelian kendaraan listrik. Salah satu syarat jenis kendaraan listrik yang akan dibeli dan mendapatkan insentif adalah kendaraan listrik dengan harga di bawah Rp800 juta. Simak selengkapnya!
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel