Bisnis.com, JAKARTA – Indonesia Fintech Society (IFSOC) mengungkapkan bahwa ketentuan rasio kredit UMKM sebesar 20 persen bagi perbankan mendorong kolaborasi dengan pinjaman online (pinjol) peer to peer atau P2P lending.
Steering Committee IFSOC Dyah N. K. Makhijani mencatat bahwa proporsi outstanding pinjaman fintech lending kategori lender perbankan dalam negeri mencapai kontribusi tertinggi atau 46 persen pada Oktober 2022.
“Kolaborasi tersebut sejalan dengan upaya bank dalam memenuhi kewajiban penyaluran modal untuk UMKM paling sedikit 20 persen pada 2022 dan secara bertahap meningkat menjadi 25 persen di tahun depan,” kata Dyah dalam Webinar bertajuk “Catatan Akhir Tahun 2022 - Momentum Penguatan Fondasi Fintech dan Ekonomi Digital”, seperti dikutip pada Kamis (29/12/2022).
Selain itu, Dyah menyampaikan dalam upaya mendorong perkembangan sektor keuangan digital, juga telah diterbitkan dua peraturan, yakni Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) 22/2022 yang diharapkan dapat mempermudah inovasi melalui pemanfaatan teknologi dan kolaborasi dengan penyertaan modal bank terhadap fintech.
“IFSOC mengapresiasi upaya pemerintah dan OJK dalam hal pembuatan peraturan yang memfasilitasi kemudahan sinergi antara bank dengan fintech yang diharapkan akan membuka peluang kolaborasi lebih luas dan meningkatkan penetrasi layanan keuangan ke seluruh segmen masyarakat,” ujarnya.
Di samping itu, Dyah mengatakan bahwa upaya kolaboratif juga telah meningkatkan rasa kepercayaan terhadap P2P lending. Dia mencatat, penyaluran P2P lending terus bertumbuh hingga mencapai Rp18,7 triliun pada Oktober 2022.
Di sisi lain, imbuh Dyah, penurunan signifikan pinjaman online alias pinjol ilegal yang ditutup juga mengindikasikan semakin kuatnya upaya pencegahan aktivitas pinjol ilegal di Indonesia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel