Bisnis.com, JAKARTA – Indonesia Fintech Society (IFSoc) menilai Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) menjadi payung hukum yang tepat dalam rangka pengaturan dan pengawasan aset kripto.
Beleid yang telah disahkan DPR pada Kamis (15/12/2022) itu memuat ruang lingkup dari inovasi teknologi sektor keuangan (ITSK) yang salah satunya terdiri dari aktivitas terkait aset keuangan digital, termasuk aset kripto. Hal itu sebagaimana tercantum pada Bab XVI Pasal 213 huruf i.
Steering Committee IFSoc Tirta Segara menuturkan bahwa pihaknya mengapresiasi penerbitan UU PPSK yang telah menyediakan payung hukum yang mengedepankan pendekatan principle-based, adaptif dan integratif, serta memberikan jaminan independensi otoritas-otoritas di sektor keuangan.
“Tren transaksi aset kripto di tahun 2022 telah mencapai Rp266 triliun. Melihat hal tersebut, pengkategorian aset kripto di bawah aset keuangan digital di dalam UU PPSK merupakan langkah yang tepat dan fundamental dalam rangka penguatan pengaturan dan pengawasan, termasuk perlindungan konsumen,” ujar Tirta dalam Webinar bertajuk “Catatan Akhir Tahun 2022 - Momentum Penguatan Fondasi Fintech dan Ekonomi Digital”, seperti dikutip pada Kamis (29/12/2022).
Berdasarkan catatan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), nilai transaksi kripto pada Januari – September 2022 tercatat sebesar Rp266,9 triliun atau turun 57,8 persen dibandingkan periode yang sama pada 2021. Namun demikian, jumlah pelanggan terdaftar hingga September 2022 meningkat menjadi 16,3 juta, naik rata-rata 692.000 pelanggan setiap bulannya.
Tirta melanjutkan bahwa penerbitan UU PPSK telah menjawab permasalahan relevansi regulasi di sektor keuangan sebagai dampak perkembangan teknologi. Di samping itu, Tirta memandang bahwa kehadiran UU PPSK juga telah memberikan kepastian hukum pada pengembangan fintech ke depan, dengan diakuinya klaster fintech sebagai salah satu pilar dalam sektor keuangan di Indonesia.
“Agenda penyusunan pengaturan pelaksana ke depan perlu menekankan terwujudnya harmonisasi regulasi lintas lembaga di sektor keuangan digital dalam kerangka kepastian hukum dan perlindungan konsumen,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel