Bisnis.com, JAKARTA – Tren penggunaan kartu kredit masih terus bertumbuh, baik dari sisi volume maupun nilai transaksi. Bank Indonesia (BI) mencatat sampai dengan Oktober 2022, pertumbuhan keduanya mencapai digit ganda.
Berdasarkan Statistik Sistem Pembayaran Dan Infrastruktur Pasar Keuangan (SPIP), dikutip pada Kamis (29/12/2022), volume transaksi kartu kredit mencapai 280,37 juta transaksi hingga Oktober 2022. Jumlah ini bertumbuh 23 persen secara year-on-year (yoy).
Sementara itu, nilai transaksi kartu kredit sampai dengan Oktober lalu mencapai Rp260,14 triliun. Angka tersebut memperlihatkan kenaikan sebesar 33 persen dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu, yakni Rp195,12 triliun.
Di balik pertumbuhan volume dan transaksi, jumlah kartu kredit yang beredar tidak banyak mengalami perubahan. Hingga Oktober, jumlah kartu kredit di Indonesia mencapai 16,96 juta. Realisasi tersebut tidak berbeda jauh dari posisi yang sama tahun lalu sebanyak 16,55 juta.
Bisa diartikan bahwa meningkatnya volume dan nilai transaksi kartu kredit di tengah pertumbuhan unit kartu, yang terbatas, mencerminkan aktivitas masyarakat kian pulih setelah digilas pandemi Covid-19 sejak dua tahun terakhir.
Tren pertumbuhan tersebut juga diperkirakan terus meningkat seiring dengan langkah bank sentral yang kembali menggulirkan relaksasi bagi pengguna kartu kredit. Hal ini bertujuan memperkuat kebijakan sistem pembayaran, sekaligus efisiensi menjaga pemulihan ekonomi.
Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo menyatakan pihaknya akan melanjutkan kebijakan kartu kredit dengan memberikan beberapa relaksasi. Pertama, mempertahankan batas maksimum suku bunga kartu kredit sebesar 1,75 per bulan.
“Kedua, memperpanjang masa berlaku kebijakan batas minimum pembayaran oleh pemegang kartu kredit 5 persen dari total tagihan, dari semula 31 Desember 2022 menjadi 30 Juni 2023,” ujarnya dalam konferensi pers, pekan lalu.
Bank sentral juga akan memperpanjang masa berlaku kebijakan nilai denda keterlambatan pembayaran kartu kredit sebesar 1 persen atau maksimal Rp100.000, dari sebelumnya pada 31 Desember 2022 menjadi 30 Juni 2023.
Perry menyatakan BI juga melonggarkan masa berlaku merchant discount rate atau MDR QRIS untuk merchant kategori Usaha Mikro (UMI) sebesar 0 persen dari semula jatuh pada 31 Desember 2022 menjadi 30 Juni tahun depan.
“Melanjutkan masa berlaku kebijakan tarif SKNBI [Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia] sebesar Rp1 dari Bank Indonesia ke bank dan maksimum Rp2.900 dari bank kepada nasabah dari semula 31 Desember 2022 menjadi 30 Juni 2023,” tuturnya.
Sampai November 2022, BI mencatat nilai transaksi pembayaran menggunakan kartu ATM, kartu debet, dan kartu kredit senilai Rp664,9 triliun atau tumbuh 16,85 persen yoy.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel