Mahfud MD Sebut Perppu Cipta Kerja Sesuai Putusan MK

Bisnis.com,30 Des 2022, 14:02 WIB
Penulis: Pernita Hestin Untari
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengatakan bahwa Presiden Joko Widodo atau Jokowi akan melantik anggota KPU dan Bawaslu terpilih pada Selasa (12/4/2022)./Youtube

Bisnis.com, JAKARTA— Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengklaim implementasi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, telah sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Meski demikian, Mahfud menegaskan bahwa untuk mengambil langkah strategis tersebut tidak dapat menunggu berakhirnya tenggat yang ditentukan oleh putusan MK Nomor 91 tahun 2022.

“Pemerintah akan ketinggalan untuk mengantisipasi dan menyelamatkan situasi,” ungkapnya, Jumat (30/12/2022).

Sekadar informasi, MK memutuskan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat atau inkonstitusional sepanjang tidak diperbaiki pembentuk UU. Ada beberapa poin uji materi dengan Nomor 91/PUU-XVIII/2020 ini.

Pertama, meski UU Cipta Kerja inkonstitusional, regulasi ini tetap berlaku sampai ada revisi dengan tenggat waktu dua tahun sejak putusan atau hingga 25 November 2023.

Kedua, apabila sampai dengan 25 November 2023 UU yang baru tidak juga dibuat, maka UU Cipta Kerja yang sekarang menjadi tidak berlaku. Semua yang sudah diubah oleh UU Cipta Kerja menjadi berlaku lagi.

Ketiga, meminta pemerintah menangguhkan segala tindakan atau kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas. Selain itu tidak dibenarkan pula menerbitkan peraturan pelaksana baru yang berkaitan dengan UU Cipta Kerja.

Mahfud menyebutkan bahwa pemerintah ingin menyelesaikan masalah hukum secara cepat dengan undang-undang, tetapi undang-undang yang dibutuhkan untuk masalah tersebut belum ada.

“Jadi ada kekosongan hukum atau [aturan] yang ada tidak memberikan kepastian misalnya karena diberi waktu sekian lagi,” katanya.

Mahfud juga menjelaskan bahwa kekosongan hukum tersebut tidak dapat dibahas melalui prosedur normal karena harus melewati tahap yang lama. Sehingga menurutnya Pemerintah memandang perlunya Perppu Nomor 2 Tahun 2022.

“Ini didasarkan pada alasan mendesak disampaikan oleh Menko, dampak perang Ukraina mempengaruhi negara lain termasuk Indonesia mengalami ancaman inflasi krisis multi sektor dan kondisi politik serta krisis pangan sehingga pemerintah harus mengambil langkah strategis secepatnya,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Edi Suwiknyo
Terkini