Bisnis.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo alias Jokowi resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) No.20/2022 tentang Cipta Kerja.
Perppu ini diterbitkan setelah sebelumnya Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusannya pada Desember 2021 silam menyatakan UU Cipta Kerja Inkonstitusional.
Kendati demikian, keputusan pemerintah yang memilih menerbitkan Perppu patut disorot. Penerbitan Perppu dinilai sebagai langkah pragmatis. Sebab dibandingkan membahasnya secara detail, pemerintah lebih memilih jalan pintas supaya segera menerapkan substansi UU Cipta Kerja.