BPJS Kesehatan Tanggung Klaim Pasien Covid-19, Asalkan

Bisnis.com,30 Des 2022, 13:52 WIB
Penulis: Wibi Pangestu Pratama
Karyawan di salah satu berada kantor cabang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan di Jakarta, Selasa (12/7/2022). Bisnis/Fanny Kusumawardhani

Bisnis.com, JAKARTA — Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan atau BPJS Kesehatan akan menanggung klaim pasien Covid-19 apabila pemerintah menyatakan bahwa wabah itu berganti status menjadi endemi.

Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti pada Jumat (30/12/2022). Menurutnya, biaya penanganan pasien Covid-19 bergantung kepada status dari wabah tersebut.

Sejak 2020, pemerintah menetapkan bahwa Covid-19 merupakan pandemi.

Oleh karena itu, biaya penanganan pasien Covid-19 ditanggung langsung oleh pemerintah melalui program Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PC-PEN).

Belakangan, pemerintah berencana menurunkan status Covid-19 menjadi endemi seiring dengan penyebaran virus yang relatif melandai.

Menurut Ghufron, hal tersebut akan membuat BPJS Kesehatan berkewajiban menanggung klaim pasien Covid-19.

“Jika sudah dinyatakan endemi, bukan pandemi lagi, maka BPJS Kesehatan yang akan meng-cover [biaya perawatan pasien Covid-19],” ujar Ghufron pada Jumat (30/12/2022).

Menurutnya, perhitungan biaya perawatan pasien Covid-19 saat statusnya endemi akan mengacu kepada Indonesian Case Base Groups (INA-CBGs).

Mekanismenya pun akan sesuai dengan proses klaim BPJS Kesehatan pada umumnya.

“Tentu pembayaran memakai INA-CBGs berdasarkan kelompok diagnosisnya apa,” kata Ghufron.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Feni Freycinetia Fitriani
Terkini