Perppu Cipta Kerja, Apindo Pastikan Jatah Libur Tetap 2 Hari dalam Sepekan

Bisnis.com,01 Jan 2023, 21:10 WIB
Penulis: Annasa Rizki Kamalina
Pekerja menyelesaikan pembuatan komponen otomotif di pabrik PT Dharma Polimetal Tbk. (DRMA) di Cikarang, Bekasi, Jawa Barat, Selasa (20/9/2022). Bisnis/Suselo Jati

Bisnis.com, JAKARTA –  Terkait terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) No. 2/2022 tentang Cipta Kerja, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) memastikan pengusaha harus tetap memberikan pilihan waktu libur dalam satu pekan, satu atau dua hari.

Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo Antonius J. Supit menegaskan kepada masyarakat untuk tidak mengkhawatirkan terkait jam kerja.

“Saya sudah periksa, itu tidak berubah tetap bisa memilih lima hari atau enam hari (kerja),” ujarnya, Minggu (1/1/2023).

Artinya, pengusaha wajib memberikan waktu istirahat atau libur dalam satu minggu sebanyak 1 hari untuk 6 hari kerja atau 2 hari untuk 5 hari kerja.

“Jam kerja 40 jam, kalau lima hari 8 jam sehari. Kalau sehari 7 jam, berarti dia harus masuk sabtu 5 jam. Itu tidak ada perubahan tidak usah dipersoalkan,” tambahnya.

Salah satu hal yang disoroti masyarakat dalam Perppu Cipta Kerja yang diterbitkan oleh Joko Widodo, hanya tercantum kewajiban pengusaha untuk memberikan waktu istirahat satu hari untuk 6 hari kerja.

“Istirahat mingguan 1 (satu) hari untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu,” tulis Pasal 79 ayat (2b) Perppu No.2/2022.

Sementara bila mengacu pada pasal yang sama pada Undang-Undang No.13/2003 tentang Ketenagakerjaan disebutkan dua pilihan hari libur atau waktu istirahat, satu atau dua hari.

Sebelumnya pun Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyatakan menolak isi Perppu terbaru dan memberikan usulan, salah satunya untuk mengembalikan aturan jam kerja seperti sebelumnya.

Bukan hanya itu, dirinya juga menemukan aturan cuti panjang setelah 6 tahun bekerja tidak ada dalam Perppu tersebut.

“Poin usulan KSPI Pengaturan jam kerja Kembali ke UU No.13/2003, serta adanya aturan cuti panjang,” ujarnya, Minggu (1/1/2023).

Hal yang menjadi perhatian, dalam Pasal 79 ayat (4) Perppu hanya menyebutkan bahwa perusahaan tertentu dapat memberikan istirahat panjang yang diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama, yang nantinya diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Reni Lestari
Terkini