WanaArtha Life Jadwalkan Pelaksanaan RUPSLB 4 Januari 2023

Bisnis.com,01 Jan 2023, 09:35 WIB
Penulis: Rika Anggraeni
Presiden Direktur WanaArtha Life Adi Yulistanto (tengah) menyampaikan pernyataan sikap perusahaan berlatar kantor yang disegel Bareskrim Polri, hari ini, Rabu (7/12/2022). JIBI/Nabil Syarifudin Al Faruq

Bisnis.com, JAKARTA – Perusahaan asuransi jiwa PT Adisarana WanaArtha atau Wanaartha Life (WAL) menjadwalkan akan melakukan pemanggilan kedua untuk menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada 4 Januari 2023.

Presiden Direktur Wanaartha Life Adi Yulistanto menyampaikan bahwa pemanggilan kedua tersebut dilakukan karena RUPSLB yang semula dijadwalkan pada Senin (26/12/2022) lalu tidak memenuhi kuorum persyaratan kehadiran.

Adi menuturkan bahwa pada RUPSLB pekan lalu, peserta rapat yang hadir hanya pemegang saham minoritas, yakni Yayasan Sarana Wana Jaya.

“[RUPSLB 4 Januari 2023] dilakukan via tatap muka atau offline di Kantor Pusat di Jalan Mampang Prapatan,” kata Adi kepada Bisnis, belum lama ini.

Nantinya, RUPSLB WanaArtha Life pada pekan depan akan membahas pembentukan tim likuidasi sesuai arahan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hingga pembubaran badan hukum perusahaan.

Diketahui, kasus gagal bayar WanaArtha Life berlanjut dengan keputusan OJK mencabut izin usaha perusahaan. Setelah mencabut izin usaha, OJK juga memerintahkan pemegang saham menyelenggarakan rapat umum pemegang saham (RUPS) dengan agenda pembubaran badan hukum dan pembentukan tim likuidasi, paling lambat 30 hari sejak pencabutan izin usaha.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya selaku Plt. Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) I OJK Ogi Prastomiyono menuturkan OJK meminta perusahaan melakukan tindakan lain berupa penilaian kembali pihak utama, tindakan administratif terhadap akuntan publik, kantor akuntan publik, dan aktuaris, serta penanganan tindak pidana pencucian uang.

Lebih lanjut, OJK juga meminta WanaArtha Life melakukan penelusuran atas aset pemegang saham pengendali Wanaartha Life beserta harta pribadinya, termasuk melakukan gugatan perdata untuk kepentingan konsumen.

Hal tersebut dilakukan, sebagai upaya maksimal untuk melindungi kepentingan pemegang polis dengan tetap menjunjung proses hukum dan ketentuan yang berlaku.

OJK akan melakukan upaya penelusuran atas aset pemegang saham pengendali PT WAL [WanaArtha Life] beserta harta pribadinya, termasuk melakukan gugatan perdata untuk kepentingan konsumen,” ujar Ogi dalam konferensi pers, Senin (6/12/2022).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Feni Freycinetia Fitriani
Terkini