Sebelum PPKM Dicabut, Generali Bayar Klaim Pasien Covid-19 Rp336,2 Miliar

Bisnis.com,01 Jan 2023, 17:08 WIB
Penulis: Rika Anggraeni
Layar monitor menampilkan Chief Executive Officer PT Asuransi Jiwa Generali Indonesia Edy Tuhirman. Bisnis/Dedi Gunawan

Bisnis.com, JAKARTA – Perusahaan asuransi jiwa PT Asuransi Jiwa Generali Indonesia menyatakan telah membayar klaim nasabah pasien Covid-19 senilai Rp336,2 miliar. 

Chief Executive Officer (CEO) Generali Indonesia Edy Tuhirman menuturkan nilai klaim pertanggungan Generali ini terhitung sejak awal pandemi sampai dengan November 2022.

“Sejak awal pandemi hingga November 2022, Generali telah membayarkan klaim Covid-19 senilai lebih dari Rp336,2 miliar untuk lebih dari 16.000 kasus yang sudah termasuk klaim jiwa dan kesehatan,” kata Edy kepada Bisnis, Minggu (1/1/2023). 

Pria yang pernah menjabat menjadi GARO’s Centre of Excellence for Agency itu juga menuturkan bahwa pencabutan PPKM yang diumumkan pemerintah pada Jumat (30/12/2022) dinilai juga sudah melihat berbagai aspek kondisi, seperti ekonomi, sosial, dan kesehatan masyarakat yang sudah relatif stabil dan bisa melakukan aktivitas.

Namun demikian, perusahaan yang merupakan bagian dari Generali Group itu sepakat dengan pemerintah bahwa masyarakat juga harus tetap meningkatkan kewaspadaan terhadap risiko penyebaran Covid-19 dan tetap menggunakan masker di keramaian dan ruang tertutup.

“Risiko akan tetap ada, sehingga kami mengimbau masyarakat bagi yang belum memiliki asuransi untuk bisa segera memiliki dan bagi yang sudah, untuk terus memastikan proteksi asuransi terus aktif. Belum lagi, perubahan kondisi cuaca ekstrem saat ini yang juga menimbulkan risiko kesehatan, dan di sinilah proteksi asuransi menjadi penting sebagai antisipasi,” ujarnya.

Adapun, untuk melengkapi kebutuhan proteksi masyarakat, Eddy mengatakan bahwa Generali sudah meluncurkan produk bernama BeSMART, yakni proteksi jiwa yang memberikan manfaat pasti dan bisa dilengkapi dengan proteksi kesehatan sesuai kebutuhan.

“BeSMART memiliki fitur unggulan pengembalian premi 100 persen, sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum di dalam polis,” tandasnya.

Edy juga menyampaikan bahwa perusahaan juga tidak terdampak dengan langkah pemerintah yang memutuskan untuk mencabut kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Hal ini mengingat perusahaan telah menanggung pasien Covid-19 sejak awal pandemi.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Anggara Pernando
Terkini