Konten Premium

Undang-undang Perpajakan yang Diubah dalam Perppu Cipta Kerja

Bisnis.com,01 Jan 2023, 20:00 WIB
Penulis: Ni Luh Anggela
Presiden Joko Widodo menyampaikan pidato pengantar RUU APBN tahun anggaran 2023 beserta nota keuangannya pada pembukaan masa persidangan I DPR tahun 2022-2023 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (16/8/2022). JIBI.

Bisnis.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2/2022 tentang Cipta Kerja tertanggal 30 Desember 2022. Lantas, bagaimana dampaknya terhadap aturan terkait perpajakan yang sudah terbit?

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam keterangan pers pada Jumat lalu (30/12/2022) menuturkan, penerbitan Perppu Cipta Kerja bersifat mendesak, mengingat perekonomian Indonesia akan menghadapi ancaman resesi global dan ketidakpastian yang masih tinggi.

“Hari ini telah diterbitkan Perppu Nomor 2/2022 dan tertanggal 30 Desember 2022. Pertimbangannya adalah kebutuhan mendesak, pemerintah perlu mempercepat antisipasi terhadap kondisi global baik yang terkait ekonomi, kita menghadapi resesi global, peningkatan inflasi, kemudian ancaman stagflasi,” kata Airlangga.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

  Konten Premium

Anda sedang membaca Konten Premium

Silakan daftar GRATIS atau LOGIN untuk melanjutkan membaca artikel ini.

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Feni Freycinetia Fitriani
Terkini