Bisnis.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2/2022 tentang Cipta Kerja tertanggal 30 Desember 2022. Lantas, bagaimana dampaknya terhadap aturan terkait perpajakan yang sudah terbit?
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam keterangan pers pada Jumat lalu (30/12/2022) menuturkan, penerbitan Perppu Cipta Kerja bersifat mendesak, mengingat perekonomian Indonesia akan menghadapi ancaman resesi global dan ketidakpastian yang masih tinggi.
“Hari ini telah diterbitkan Perppu Nomor 2/2022 dan tertanggal 30 Desember 2022. Pertimbangannya adalah kebutuhan mendesak, pemerintah perlu mempercepat antisipasi terhadap kondisi global baik yang terkait ekonomi, kita menghadapi resesi global, peningkatan inflasi, kemudian ancaman stagflasi,” kata Airlangga.