Bisnis.com, JAKARTA – BI Checking yang sebelumnya dikenal dengan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) merupakan proses seseorang saat ingin melakukan kredit di bank atau lembaga keuangan. Simak cara cek BI Checking dengan mudah lewat handphone (HP) via iDebKu OJK (Otoritas Jasa Keuangan).
Untuk diketahui, seseorang yang memiliki catatan buruk karena skor merah di BI Checking akan kesulitan mengajukan pinjaman yang berdampak pada pengajuan kredit tanpa agunan (KTA) hingga kredit pemilikan rumah (KPR).
Hal ini mengingat dengan semakin mudahnya penawaran menarik, seperti kartu kredit, buy now pay later (BNPL), hingga pinjaman online alias pinjol.
BI Checking sendiri merupakan Informasi Debitur Individual (IDI) Historis yang mencatat lancar atau macetnya pembayaran kredit (kolektibilitas), di mana informasi kredit nasabah saling dipertukarkan antar-bank dan lembaga keuangan.
Selain dilakukan secara offline, BI Checking juga dapat dilakukan secara online (daring) melalui iDebKu guna mendorong efisiensi kredit lembaga jasa keuangan yang dapat membantu masyarakat untuk masuk ke dalam antrian atau daftar tunggu saat ingin mendapatkan data SLIK Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Cara Cek BI Checking via iDebKuOJK secara Online
Mengutip dari laman resmi OJK, Minggu (1/1/2023), berikut adalah cara melakukan pengecekan nama BI Checking via iDebKu secara online.
- Buka aplikasi melalui laman web https://idebku.ojk.go.id.
- Klik menu "Pendaftaran" pada halaman utama aplikasi iDebKu OJK
- Cek Ketersediaan layanan dengan mengisi seluruh kolom pada halaman di atas dan klik "Selanjutnya"
- Isi data registrasi secara lengkap
- Unggah foto/scan dokumen asli persyaratan permintaan iDeb
- Setelah pendaftaran berhasil, pemohon akan menerima email dari OJK yang memuat antara lain informasi nomor pendaftaran
- Pemohon dapat melakukan pengecekan status permohonan pada menu "Status Layanan" dengan isi nomor pendaftaran
- OJK akan memproses permohonan iDeb dan mengirimkan hasil iDeb melalui email pemohon paling lambat 1 hari kerja setelah pendaftaran dilakukan.
Cara Isi Formulir Pendaftaran BI Checking via iDebKu OJK
Isi data diri dengan benar dan lengkap pada formulir yang telah disediakan. Klik "Selanjutnya" apabila data isian telah lengkap dan benar
Dokumen persyaratan permintaan iDeb, antara lain:
1. Debitur Perserorangan
- KTP untuk WNI
- Paspor untuk WNA
2. Debitur Badan Usaha
- Identitas Pengurus (KTP untuk WNI, Paspor untuk WNA)
- NPWP badan usaha
- Akta pendirian/anggaran dasar pertama dan/atau
- Perubahan anggaran dasar terakhir yang menunjukkan perubahan kepengurusan Badan Usaha.
3. Debitur yang meninggal dunia
- Identitas ahli waris (KTP untuk WNI, Paspor untuk WNA)
- Dokumen asli yang menerangkan kematian debitur yang dikeluarkan oleh pihak berwenang
- Dokumen yang menunjukkan hubungan kekeluargaan/ahli waris.
Skor kredit BI Checking iDEbku OJK
Skor kredit BI Checking dibedakan menjadi lima, di antaranya:
- Skor 1: Kredit Lancar. Artinya, debitur selalu memenuhi kewajibannya untuk membayar cicilan setiap bulan beserta bunganya hingga lunas tanpa pernah menunggak
- Skor 2: Kredit DPK atau Kredit dalam Perhatian Khusus. Artinya, debitur tercatat menunggak cicilan kredit 1-90 hari
- Skor 3: Kredit Tidak Lancar. Artinya, debitur tercatat menunggak cicilan kredit 91-120 hari
- Skor 4: Kredit Diragukan. Artinya, debitur tercatat menunggak cicilan kredit 121-180 hari
- Skor 5: Kredit Macet. Artinya, debitur tercatat menunggak cicilan kredit lebih 180 hari.
Selanjutnya, apabila terdapat pengaduan dan pertanyaan lebih lanjut terkait iDeb, masyarakat dapat menghubungi Kontak OJK 157 melalui telepon di 157, email di konsumen@ojk.go.id, atau dapat menghubungi melalui WhatsApp di 081-157-157-157.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel