Resmi Naik, Ini Daftar Harga Rokok Eceran per 1 Januari 2023

Bisnis.com,02 Jan 2023, 10:15 WIB
Penulis: Restu Wahyuning Asih
Penjual melayani pembeli rokok di Jakarta, Rabu (19/9/2018)./ANTARA-Muhammad Adimaja

Bisnis.com, SOLO - Pemerintah secara resmi telah menaikkan cukai rokok tembakau dan rokok elektrik (vape) per 1 Januari 2023.

Besaran kenaikannya yakni 10% untuk rokok tembakau, dan 15% untuk rokok elektronik. Hal ini pun berimbas pada kenaikan harga rokok eceran di masyarakat.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan bahwa kenaikan cukai rokok ini dilakukan untuk beberapa tujuan.

Salah duanya yakni melindungi anak-anak dari rokok dan adanya pengendalian konsumsi hasil tembakau.

Berikut daftar harga rokok eceran per 1 Januari 2023:

1. Sigaret Kretek Mesin (SKM)

2. Sigaret Putih Mesin (SPM)

3. Sigaret Kretek Tangan (SKT) atau SPT

4. Sigaret Kretek Tangan Filter (SKTF) atau Sigaret Putih Tangan Filter (SPTF)

Harga jual paling rendah Rp2.055 per batang

5. Sigaret Kelembak Kemenyan (KLM)

6. Jenis Tembakau Iris (TIS)

Harga jual paling rendah Rp55-180

7. Jenis Rokok Daun atau Klobot (KLB)

Harga jual paling rendah Rp 290.

8. Jenis Cerutu (CRT)

Harga jual paling rendah Rp495 sampai Rp5.500.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Restu Wahyuning Asih
Terkini