Vaksin Booster Tetap Wajib Bagi Pelaku Perjalanan Meski PPKM Dicabut

Bisnis.com,02 Jan 2023, 19:08 WIB
Penulis: Szalma Fatimarahma
Calon pemudik menerima vaksin penguat atau booster di Terminal Kalideres, Jakarta Barat, Selasa (26/4/2022)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan pemerintah masih mewajibkan vaksin dosis ketiga atau booster sebagai syarat perjalanan jarak jauh. 

Menurut Wiku, pemerintah hanya baru mencabut aturan terkait PPKM yang tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 50 dan 51 Tahun 2022 dan menggantikannya dengan Inmendagri Nomor 53 Tahun 2022. 

Sedangkan aturan mengenai syarat perjalanan  hingga kini masih mengacu kepada Surat Edaran (SE) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Covid-19. 

Sebagaimana tercantum dalam SE Nomor 24 Tahun 2022, masyarakat dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin dosis booster sebelum melakukan perjalanan dalam negeri. 

"Pada saat ini baru peraturan tentang PPKM yang dicabut [Inmendagri 50/2022 dan 51/2022] dan digantikan dengan Inmendagri 53/2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 pada Masa Transisi menuju Endemi. Peraturan lainnya masih tetap sama seperti sebelumnya," ujar Wiku kepada Bisnis, Senin (2/1/2023). 

Adapun, Wiku mengimbau masyarakat untuk tetap waspada atas potensi penyebaran virus Corona dan menaati seluruh peraturan yang berlaku usai pemerintah mencabut kebijakan PPKM pada Jumat (30/12/2022) lalu. Pasalnya, hal tersebut tentu akan menyebabkan adanya peningkatan terhadap mobilitas masyarakat. 

"Mari kita laksanakan kebijakan ini dengan baik dan masyarakat tetap hari-hati terhadap penularan Covid-19. Semoga kondisi semakin baik dan aman," tuturnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi)  resmi menghentikan kebijakan PPKM pada Jumat (30/12/2022) lalu.

Jokowi menyebut bahwa kebijakan PPKM dicabut setelah semua indikator penanganan Covid-19 di Indonesia telah berada di bawah standar Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).

"Setelah mengkaji dan mempertimbangkan selama 10 bulan dan lewat pertimbangan-pertimbangan yang berdasarkan angka yang ada, maka pada hari ini Pemerintah memutuskan mencabut PPKM,” ujarnya melalui konferensi pers di Kantor Presiden, Jumat (30/12/2022).

PPKM menjadi salah satu langkah pemerintah dalam menangani lonjakan kasus Covid-19 di Indonesia. PPKM telah berjalan selama kurang lebih 23 bulan 19 hari, setelah pertama kali diterapkan di tujuh provinsi di Indonesia pada 11 Januari 2021 lalu. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Edi Suwiknyo
Terkini