KPK Pertimbangkan Pakai Akuntan Forensik di Kasus Korupsi LNG Pertamina

Bisnis.com,02 Jan 2023, 11:33 WIB
Penulis: Setyo Aji Harjanto
KPK Pertimbangkan Pakai Akuntan Forensik di Kasus Korupsi LNG Pertamina. Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri/ KPK

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pembetantasan Korupsi (KPK) memastikan pengusutan perkara korupsi pengadaan gas alam cair (liquefied natural gas/LNG) di PT Pertamina (Persero) dilakukan dengan cepat.

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan bahwa saat ini pihaknya masih menghitung kerugian negara yang timbul akibat perkara ini. Menurutnya, dalam menghitung kerugian negara, KPK bekerja sama dengan lembaga lain seperti BPK dan BPKP.

Namun, Ali menyatakan jika lembaga lain berpendapat berbeda dengan KPK, pihaknya masih memiliki accounting forensic atau akuntan forensik untuk menghitung kerugian negara.

"Ada aspek suporting dari lembaga lain, tetapi tentu KPK tak akan berlama-lama dalam arti kalau kemudian lembaga lain berpendapat berbeda dengan KPK, KPK punya accounting forensic," kata Ali kepada wartawan, dikutip Senin (2/1/2023).

Ali menambahkan jika ada kesulitan memperoleh perhitungan kerugian keuangan negara oleh lembaga lain, pihaknya akan mempertimbangkan menggunakan tim akuntan forensik KPK. 

Dia menilai perhitungan kerugian negara oleh tim akuntan forensik KPK sudah terbukti bisa dipakai dan dibuktikan di Pengadilan.

"Contoh RJ Lino kami hitung sendiri korporasi yang aceh sama yang tuah sejati sama WIKA itu hitungnya KPK sendiri yang kedepan perkara lain akan dihitung KPK sendiri," kata Ali.

Dalam perkara ini, KPK sempat mendalami soal proses transaksi jual beli pengadaan LNG di Pertamina tahun 2011-2021 saat memeriksa mantan Direktur Utama PT Pertamina Dwi Soejipto.

Diketahui, KPK sempat melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi terkait dugaan korupsi pengadaan gas alam cair atau LNG di PT Pertamina (Persero) tahun 2011-2021.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Aprianus Doni Tolok
Terkini