Bisnis.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat akumulasi premi asuransi jiwa mengalami penyusutan sebesar -6,46 persen secara tahunan (year-on-year/yoy) pada periode November 2022.
Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) OJK Ogi Prastomiyono menuturkan bahwa dengan kontraksi tersebut, maka akumulasi premi di industri asuransi jiwa hanya mencapai Rp173,33 triliun pada November 2022.
“Akumulasi premi asuransi jiwa terkontraksi sebesar -6,46 persen yoy [year-on-year] dibanding periode sebelumnya dengan nilai sebesar Rp173,33 triliun pada November 2022,” kata Ogi dalam paparan Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) Desember 2022 secara daring, Senin (2/1/2023).
Adapun, jika dibandingkan dengan bulan sebelumnya atau periode Oktober 2022, OJK mencatat akumulasi premi asuransi jiwa mencapai Rp157,42 triliun, meski masih mengalami kontraksi 5,76 persen yoy.
Sementara itu, pertumbuhan terjadi pada akumulasi premi asuransi umum dan reasuransi yang mencatatkan kenaikan sebesar 14,06 persen yoy selama periode yang sama hingga mencapai Rp106,91 triliun per November 2022.
Meski demikian, Ogi menyampaikan bahwa akumulasi pendapatan sektor asuransi selama periode Januari sampai dengan November 2022 mencapai Rp280,24 triliun atau mampu tumbuh sebesar 0,44 persen dibandingkan periode yang sama pada tahun sebelumnya.
Kemudian, dari sisi permodalan di sektor IKNB baik dari industri asuransi jiwa dan asuransi umum masing-masing mencatatkan risk-based capital (RBC) sebesar 479,88 persen dan 324,34 persen.
“Meskipun RBC dalam tren yang menurun dan RBC beberapa perusahaan asuransi di-monitor ketat, namun secara agregat RBC industri asuransi masih berada di atas threshold sebesar 120 persen,” terangnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel