Beli LPG 3 Kg Harus Bawa KTP Mulai 2023? Ini Kata Pertamina

Bisnis.com,02 Jan 2023, 19:28 WIB
Penulis: Widya Islamiati
Pekerja menyusun tabung Liquified Petroleum Gas (LPG) di Jakarta, Senin (20/6/2022). Bisnis/Fanny Kusumawardhani

Bisnis.com, JAKARTA - Pertamina angkat bicara terkait wacana pembatasan pembelian LPG 3 kilogram dengan menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) pada 2023.

Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting, menuturkan program pembatasan pembelian LPG 3 kg dengan menggunakan KTP masih sebatas uji coba.

Mengenai target berlakunya kebijakan tersebut, dia mengaku tidak bisa menentukan kapan kebijakan tersebut akan diberlakukan. Dia menyatakan, pihaknya saat ini masih fokus pada uji coba yang sedang berjalan.

“Belum [ada target], masih uji coba,” kata Irto saat dihubungi Bisnis , Senin (2/1/2023).

Irto menambahkan, berlakunya kebijakan ini akan ditetapkan oleh pemerintah dan hingga kini pihaknya masih berkoordinasi dengan pemerintah. 

“Kebijakannya tentu akan ditetapkan dari regulator. Kami masih terus koordinasi dengan regulator,” ujarnya.

Irto menyebut, uji coba pembatasan pembelian LPG 3 kg tengah dilakukan di lima kecamatan di beberapa daerah di Indonesia, meliputi Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, Kecamatan Ciputat, Tangerang Selatan, Kecamatan Ngalian, Kota Semarang, Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam dan Kecamatan Mataram, Kota Mataram.

Sebelumnya, Irto mengungkapkan, program yang digadang-gadang akan berlaku mulai 2023 ini, membutuhkan pembahasan dan sosialisasi yang cukup lama dan belum bisa berlaku di seluruh wilayah Indonesia pada awal 2023.

“Di seluruh wilayah Indonesia? Ya enggak bisa [berlaku di awal 2023], itu butuh waktu proses uji coba, [juga] sosialisasi,” ujar Irto.

Irto juga menuturkan, sejauh ini, uji coba yang dilakukan tidak mendapatkan perlawanan dari masyarakat sekitar. Lantaran pola pembelian tabung LPG 3 kg ini tidak berubah yaitu hanya memperlihatkan KTP saat sedang transaksi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Fitri Sartina Dewi
Terkini