Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan seluruh bank umum telah memenuhi ketentuan modal inti sedikitnya Rp3 triliun. Dengan demikian 26 bank kecil bebas dari ancaman turun kasta hingga likuidasi sukarela.
“Sampai dengan hari ini ada 26 bank yang dikategorikan sudah memenuhi modal inti minimum,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae, Senin (2/1/2022).
Dian menuturkan bahwa pemenuhan modal inti ditempuh oleh perbankan melalui sejumlah cara, mulai dari aksi penawaran umum terbatas (PUT) atau rights issue hingga merger.
Ketentuan modal inti tertuang dalam Peraturan OJK No.12/POJK.03/2020 tentang Konsolidasi Bank Umum. Beleid ini mewajibkan bank memiliki modal inti Rp3 triliun hingga akhir 2022.
Pemenuhan modal inti perlu dilakukan oleh bank dengan modal di bawah Rp3 triliun, jika ingin terhindar dari sederet sanksi. Misalnya, terancam dimerger secara paksa, self-liquidation atau likuidasi sukarela, hingga turun kasta menjadi Bank Perkreditan Rakyat (BPR).
Berdasarkan catatan Bisnis, sedikitnya ada 11 emiten bank yang telah memenuhi ketentuan modal inti minimum. Salah satu emiten yang menyatakan sudah memenuhi aturan modal inti adalah PT Bank Victoria International Tbk. (BVIC).
Bank Victoria mengumumkan pemenuhan modal inti Rp3 triliun melalui keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia, Rabu (28/12/2022). Pemenuhan itu terjadi setelah transaksi divestasi PT Bank Victoria Syariah selesai digelar.
Sekretaris Perusahaan Bank Victoria Caprie Ardira mengatakan bahwa transaksi pengambilalihan Bank Victoria Syariah oleh PT Victoria Investama (VICO) memberikan peningkatan modal inti terhadap BVIC sekitar Rp360 miliar.
Selain meraih tambahan dana dari hasil divestasi, BVIC juga sempat menerima setoran modal sebesar Rp200 miliar pada Oktober 2022. Dana tersebut juga telah dicatatkan dalam modal inti perseroan pada November lalu.
“Berdasarkan laporan publikasi Bank Victoria posisi 30 September 2022 sebesar Rp2,5 triliun ditambah dengan realisasi transaksi divestasi dan pencatatan dana setoran modal, maka modal inti Bank Victoria melampaui Rp3 triliun,” kata Caprie.
Sebelumnya, PT Krom Bank Indonesia Tbk. yang sebelumnya bernama Bank Bisnis Internasional menyatakan telah memenuhi kewajiban pemenuhan modal inti, setelah menyelesaikan aksi penambahan modal lewat mekanisme rights issue.
Melalui aksi korporasi itu, emiten bersandi BBSI tersebut menerbitkan sebanyak 367,4 juta saham baru dengan harga pelaksanaan Rp2.480 per saham. Seluruh saham telah diperdagangkan di pasar modal selama periode 14–21 Desember 2022.
Hasilnya, Krom Bank menghimpun dana sebesar Rp911,3 miliar dari aksi korporasi tersebut. Capaian itu membuat modal inti minimum perseroan mencapai lebih dari Rp3 triliun, sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh OJK.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel