CPNS 2023 Segera Dibuka, Simak Besaran Gaji dan Tunjangannya

Bisnis.com,03 Jan 2023, 13:18 WIB
Penulis: Restu Wahyuning Asih
Sejumlah peserta mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) berbasis Computer Assisted Test (CAT) untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Gedung Serba Guna Balekota Tasikmalaya, Jawa Barat, Sabtu (1/2/2020)./ ANTARA - Adeng Bustomi

Bisnis.com, SOLO - Rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2023 akan segera dibuka oleh pemerintah dalam waktu dekat ini.

Menurut Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas, pemerintah sedang memetakan formasi untuk mengetahui jumlah pegawai yang diterima.

Ia pun menerangkan formasi yang mungkin paling dibutuhkan pada 2023 yakni hakim, jaksa, guru, dosen, dan tenaga teknis lainnya.

Selain itu, formasi yang dibutuhkan yakni talenta digital serta jabatan pelaksana prioritas sesuai Peraturan Menteri PANRB No. 45/2022 tentang Jabatan Pelaksana Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah.

Apabila diterima sebagai CPNS, berapa gaji dan tunjangan yang diterima per bulan? simak keterangannya di bawah ini. Mengacu pada besaran gaji PNS 2022 yang diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas PP Nomor 7 Tahun 1977, berikut kisaran gaji PNS:

1. Golongan I

2. Golongan II

3. Golongan III

4. Golongan IV

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

  1. 1
  2. 2
Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Restu Wahyuning Asih
Terkini