Gokil! Sri Mulyani Cuan Rp60 Triliun usai Naikkan PPN 11 Persen

Bisnis.com,03 Jan 2023, 17:26 WIB
Penulis: Wibi Pangestu Pratama
Menteri Keuangan Sri Mulyani memberikan keterangan usai acara malam Apresiasi G20 Indonesia di Hotel Fairmont, Selasa (20/12/2022). JIBI/Ni Luh Anggela.

Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Keuangan Sri Mulyani mendapat tambahan penerimaan Rp60,76 triliun setelah menaikkan tarif pajak pertambahan nilai atau PPN menjadi 11 persen. Lonjakan penerimaan secara bulanan terjadi pada Desember 2022.

Sri Mulyani menjelaskan bahwa sejak 1 April pemerintah menaikkan tarif PPN dari 10 persen menjadi 11 persen. Hal tersebut merupakan amanat Undang-Undang Nomor 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Naiknya tarif PPN membuat pemerintah memperoleh tambahan penerimaan dari pajak konsumsi. Sepanjang 2022, Kemenkeu meraup tambahan Rp60,76 triliun sebagai dampak kenaikan tarif PPN.

"Kita juga melihat kenaikan dari PPN sebesar 1 persen, dari 10 persen ke 11 persen itu memberikan juga penguatan dari penerimaan pajak, yang kembali lagi nanti akan memperkuat perekonomian kita," ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers APBN KiTa, Selasa (3/1/2023).

Berdasarkan data APBN Kita, pada bulan pertama berlakunya kenaikan tarif PPN 1 persen yakni April 2022, tambahan penerimaan dari pajak konsumsi baru Rp1,96 triliun. Jumlahnya kemudian naik pada Juni 2022 menjadi Rp6,81 triliun dan menjadi di atas Rp7 triliun menjelang akhir tahun.

Lonjakan penerimaan terjadi pada Desember 2022, yakni dalam satu bulan mencapai Rp9,77 triliun. Kinerja itu membuat tambahan penerimaan dari kenaikan tarif PPN sepanjang tahun lalu mampu menembus Rp60 triliun.

Sebelumnya, Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Perpajakan Yon Arsal menjelaskan bahwa pemerintah menargetkan tambahan penerimaan pajak hingga Rp60 triliun dari kenaikan tarif PPN. Artinya, target pemerintah telah tercapai.

"Perhitungan awal, kami harapkan dari PPN ini saja bisa berkontribusi kurang lebih Rp60 triliun," ujar Yon dalam siniar atau podcast Cermati, yang disiarkan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan pada Kamis (29/12/2022).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Feni Freycinetia Fitriani
Terkini