RUPS Pembubaran Wanaartha Life Diganti Putusan Sirkuler, Ini Penjelasan Tim Likuidasi

Bisnis.com,04 Jan 2023, 16:30 WIB
Penulis: Nabil Syarifudin Al Faruq
Nasabah Wanaartha saat melakukan aksi/Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah resmi menunjuk tim likuidasi untuk PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (WanaArtha Life) atau PT WAL pada 13 Desember 2022. Ke depan, tim likuidasi akan fokus menjalankan wewenang dan tugas sesuai dengan POJK 28/2015. 

Ketua Tim Likuidasi Harvardy M. Iqbal menyampaikan berdasarkan surat OJK terdapat 3 nama kandidat yang diajukan oleh Wanaartha, sedangkan yang disetujui oleh OJK ada 2 orang, yakni Harvardy M. Iqbal dan Sherly selaku pegawai Wanaartha.

“Pemilihan tim likuidasi tersebut mungkin berdasarkan pengalaman yang telah kami miliki. Khusus Sherly, beliau sudah lama di industri asuransi, dan juga pegawai di Wanaartha, sehingga sudah memahami mengenai kondisi perusahaan dan nasabahnya,” ujar Harvardy kepada Bisnis, Rabu (4/1/2023).

Dengan keputusan sirkuler, Harvardy M. Iqbal ditetapkan Ketua Tim Likuidasi dan Sherly sebagai Anggota Tim Likuidasi. Nantinya Tim Likuidasi juga dibantu oleh tenaga pendukung dan profesional pihak ketiga apabila diperlukan.

“Jadi prosedurnya sesuai POJK 28/2015, diajukan dulu kandidat tim likuidasinya kepada OJK. Kalau OJK sudah setuju, baru atas dasar persetujuan OJK tersebut dilakukan RUPS atau bisa juga dalam bentuk keputusan sirkuler, selama seluruh pemegang saham setuju dan menandatangani keputusan sirkuler tersebut,” jelas Harvardy.

Harvardy menyampaikan surat OJK sudah keluar tanggal 13 Desember 2022, lalu para pemegang saham PT WAL mengeluarkan keputusan sirkuler sebagai penggati RUPS tertanggal 30 Desember 2022 terkait pembentukan Tim Likuidasi.

Usai dibentuk tim likuidasi, Harvardy menyampaikan rencana ke depan adalah menjalankan wewenang dan tugas tim likuidasi sesuai POJK 28/2015, termasuk menginventarisasi aset dan kewajiban, mengamankan aset, mengumumkan jangka waktu dan tata cara pengajuan tagihan para pemegang polis dan kreditor yang lain. Namun, karena adanya hambatan pada saat kunjungan 2 Januari 2022, saat ini tim likuidasi sedang berkoordinasi dengan OJK.

“Pasti kami akan bertemu lagi dengan Direksi dan Dewan Komisaris PT WAL atau mungkin dipertemukan oleh OJK, kita lihat nanti, paling lambat harusnya tanggal 5 Januari 2023 nanti. Karena 30 hari sejak Cabut Izin Usaha atau CIU tanggal 5 Desember yang lalu, Tim Likuidasi harus sudah terbentuk. Dan sudah terbentuk per tanggal keputusan sirkuler, 30 Desember 2022,” jelas Harvardy.

Sebagai informasi, Harvardy menambahkan, pada 2 Januari 2022 tim likuidasi tidak diperkenankan masuk, alasannya karena Direksi PT WAL belum melihat keputusan sirkulernya. Adapun tujuan kedatangan tim likuidasi pada tanggal 2 Januari adalah untuk memperkenalkan tim likuidasi dan sosialisasi proses likuidasi, termasuk memperlihatkan legalitas tim likuidasi, menunjukkan keputusan sirkulernya. Meski demikian, tim ditolak masuk. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Anggara Pernando
Terkini