Cara Cek Pajak Kendaraan Bermotor Secara Online

Bisnis.com,04 Jan 2023, 17:24 WIB
Penulis: Rendi Mahendra
Aplikasi Samsat Digital Nasional (Signal) untuk bayar pajak kendaraan bermotor secara online/Google Playstore

Bisnis.com, JAKARTA - Informasi Pajak Kendaraan Bermotor baik itu mobil maupun sepeda motor sangat penting untuk diketahui.

Namun, kini Anda dapat mengakses informasi Pajak Kendaraan Bermotor secara online. Anda tidak perlu lagi datang ke Samsat.

Adapun informasi Pajak Kendaraan Bermotor itu dapat dapat digunakan untuk mengetahui total pajak yang harus dibayarkan, dan tanggal kapan harus membayar pajak.

Terkait dengan mengetahui tanggal pajak, akan membuat Anda tidak lupa kapan harus bayar pajak sehingga terhindar dari denda.

Di sisi lain Anda juga dapat menggunakannya sebagai informasi, kala ingin membeli mobil atau sepeda motor bekas.

Sehingga Anda dapat mengetahui berapa biaya yang harus dikeluarkan untuk membayar pajak kendaraan tersebut, di luar biaya pembelian mobil atau sepeda motor bekas tersebut.

Sementara itu, untuk mengetahui cara mengecek Pajak Kendaraan Bermotor secara online, simak langkahnya di bawah ini.

Cara Cek Pajak Kendaraan Bermotor Secara Online

Salah satu cara untuk mengetahui Pajak Kendaraan Bermotor secara online, Anda dapat menggunakan aplikasi Samsat Online Nasional.

1. Unduh aplikasi Samsat Online Nasional dari Playstore

2. Masukan data diri dan data kendaraan bermotor baik itu mobil maupun sepeda motor

3. Kemudian, untuk mengetahui nilai pajak yang harus dibayarkan, tekan menu Pendaftaran dalam aplikasi tersebut

4. Lakukan pengisian formulir sesuai intruksi yang diberikan

5. Terakhir, Anda akan mendapat informasi mengenai nominal pajak yang harus dibayarkan, tanggal jatuh tempo pajak, dan tanggal tajuh tempo STNK

Aplikasi Samsat Online Nasional juga dapat digunakan untuk pembayaran pajak secara online, pembayaran dapat melalui ATM dan laman e-Samsat .

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rendi Mahendra
Terkini