Kemandirian Fiskal Kalbar Meningkat 55,40 Persen, Apa Artinya?

Bisnis.com,04 Jan 2023, 17:28 WIB
Penulis: M. Mutawallie Syarawie
Pengelola parkir meter menujukkan mesin kasir untuk parkir. Retribusi parkir merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah./Antara

Bisnis.com, BALIKPAPAN — Rasio Kemandirian Fiskal Provinsi Kalimantan Barat tercatat naik dari 40,48 persen di kuartal II/2022, menjadi 55,40 persen pada kuartal III/2022.

Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Kalimantan Barat (KPwBI Kalbar) Agus Chusaini menyatakan bersamaan dengan itu, secara nominal realisasi pendapatan asli daerah (PAD) sudah lebih tinggi dibandingkan dengan realisasi dana perimbangan.

“Nominal realisasi PAD pada Triwulan III 2022 tercatat Rp2,37 triliun, lebih tinggi dari realisasi dana perimbangan yang sebesar Rp1,88 triliun,” ujarnya dalam keterangan resmi, Rabu (4/1/2023).

Dia menegaskan, hal tersebut menunjukkan adanya perbaikan ketergantungan Kalimantan Barat terhadap anggaran dari pemerintah pusat dalam membiayai kegiatan pemerintah daerah.

Berdasarkan data yang dihimpun Bank Indonesia Kalbar, realisasi PAD tercatat sebesar Rp2,37 triliun atau 88,83 persen dari pagu, dimana pajak daerah merupakan komponen PAD dengan porsi realisasi terbesar, mencapai 82,06 persen dari total realisasi PAD Provinsi Kalimantan Barat.

Tercatat realisasi pajak daerah mencapai Rp1,94 triliun dari periode sebelumnya sebesar Rp1,45 triliun. Jika dirinci, realisasi komponen Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan mencapai Rp101,02 miliar, komponen lain-lain PAD yang sah Rp124,35 miliar dan komponen retribusi daerah sebesar Rp9,65 miliar.

Kendati demikian, Agus menyebutkan realisasi dana perimbangan mengalami penurunan secara persentase maupun nominal dari Rp2,48 triliun atau 66,63 persen menjadi Rp1,88 triliun atau 71,09 persen secara tahunan pada kuartal III/2022.

“Penurunan tersebut bersumber dari penurunan pada komponen dana alokasi khusus dari Rp1.173,84 miliar (60,74 persen) pada kuartal III/2021 menjadi Rp503,05 (57,31 persen) pada kuartal III/2022,” sebutnya.

Dia menuturkan bahwa dana bagi hasil pajak/bukan pajak ikut melorot dengan torehan Rp93,32 miliar, dari Rp132,41 miliar pada kuartal III/2021.

“Sementara itu, dana alokasi umum mengalami peningkatan sebesar 9,10 persen dari Rp1,18 triliun (75,28 persen) pada kuartal III/2021 menjadi Rp1,29 triliun (82,13 persen) pada kuartal III/2022,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Miftahul Ulum
Terkini