Penerimaan Pajak Daerah Sumsel Over Target Capai Rp4,44 Triliun

Bisnis.com,04 Jan 2023, 18:13 WIB
Penulis: Dinda Wulandari
Petugas Samsat sedang melayani warga urus pajak kendaraan bermotor./Antara

Bisnis.com, PALEMBANG -- Pendapatan asli daerah atau PAD Sumatra Selatan dari pajak daerah tercatat mencapai Rp4,44 triliun pada 2022 atau melebihi target yang dipatok pemerintah provinsi sebesar 111,15 persen.

Kepala Badan Pendapatan Daerah Sumatra Selatan (Bapenda Sumsel) Neng Muhaiba mengatakan target PAD Sumsel pada 2022 sebesar Rp4 triliun.

"Realisasi PAD itu bersumber dari lima jenis pajak daerah yang kami pungut," katanya, Rabu (4/1/2023).

Adapun rinciannya meliputi, yakni pajak kendaraan bermotor (PKB) mencapai Rp1,18 triliun, bea balik nama kendaraan bermotor (BBN-KB) senilai Rp1,08 triliun, pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBB-KB) senilai Rp1,49 triliun dan pajak rokok senilai Rp662 miliar. Jenis pajak itu tercatat over target, sementara hanya pajak air permukaan (PAP) yang realisasinya senilai Rp13,06 miliar atau 99 persen dari target senilai Rp13,10 miliar.

"Dari lima jenis pajak itu, yang paling tinggi capaian PBB-KB sebesar 117 persen," kata Neng.

Neng menjelaskan, pemutihan pajak untuk administrasi BBN 2 yang merupakan program pemerintah provinsi cukup mempengaruhi PAD Sumsel.

"Sebelum pemutihan pajak, kami analisa dulu apa sebenarnya yang dibutuhkan oleh masyarakat sehingga hasil akhirnya cukup berpengaruh," katanya.

Sementara Pajak Air Permukaan (PAP) yang capaiannya masih dibawah 100 persen tersebut lantaran terkendala lambat masuk ke rekening saja sedangkan dari segi pembayaran sudah di atas 100 persen.

Neng menerangkan, untuk tahun 2023 lima jenis Pajak tersebut semuanya akan naik.

"Kenaikan pajak ini di analisa dari potensi pajak karena setiap tahunnya jumlah kendaraan naik," kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Ajijah
Terkini