Santara Milik Mardigu Wowiek Disemprit OJK, Apa itu Equity Crowdfunding?

Bisnis.com,04 Jan 2023, 11:40 WIB
Penulis: Rika Anggraeni
Tampilan situs Santara, equity crowdfunding milik Mardigu Wowiek/ www.santara.co.id

Bisnis.com, JAKARTA – Platform Equity crowdfunding PT Santara Daya Inspiratama atau Santara milik Mardigu Wowiek tengah mendapat sorotan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

OJK telah memberikan perintah tindak tertentu kepada perusahaan Santara melalui surat Nomor S-231/D.04/2022 tanggal 8 November 2022 yang ditetapkan pada 19 Desember 2022. OJK menilai Santara memperbaiki dan meningkatkan tata kelola perusahaan atau good corporate governance (GCG). 

“Terkait dengan Santara, kami telah melakukan memberikan perintah tindakan tertentu kepada Santara,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Inarno Djajadi dalam Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) Desember 2022 secara daring, Senin (2/1/2023).

Lantas, apa sebenarnya equity crowdfunding yang diterapkan oleh Santara? Simak penjelasan berikut.

Definisi Equity Crowdfunding 

Dikutip dari laman resmi Sikapi Uangmu milik OJK, pada Rabu (4/1/2023), equity crowdfunding atau layanan urun dana melalui penawaran saham berbasis teknologi informasi merupakan salah satu instrumen alternatif untuk mengajak masyarakat ikut andil dalam mendorong pertumbuhan perekonomian di Indonesia.

Ketentuan yang mengatur equity crowdfunding tercantum di dalam Peraturan OJK (POJK) No.37/POJK.04/2018 tentang Layanan Urun Dana Melalui Penawaran Saham Berbasis Teknologi Informasi (Equity Crowdfunding).

Di dalam beleid tersebut dijelaskan bahwa equity crowdfunding yang selanjutnya disebut layanan urun dana adalah penyelenggaraan layanan penawaran saham yang dilakukan oleh penerbit untuk menjual saham secara langsung kepada pemodal melalui jaringan sistem elektronik yang bersifat terbuka.

“Penyelenggara yang akan melakukan layanan urun dana [equity crowdfunding] wajib memiliki izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan,” demikian bunyi pada Pasal 7 terkait perizinan, seperti dikutip pada Rabu (4/1/2023).

Selanjutnya, badan hukum penyelenggara equity crowdfunding terbagi menjadi perseroan terbatas dan koperasi. Untuk perseroan terbatas dapat berupa perusahaan efek yang telah memperoleh persetujuan dari OJK untuk melakukan kegiatan lain sebagai penyelenggara equity crowdfunding.

Sedangkan untuk penyelenggara berbentuk koperasi hanya terbatas pada jenis koperasi jasa.

Dari sisi permodalan, penyelenggara equity crowdfunding berbentuk perseroan terbatas harus memiliki modal disetor minimal Rp2,5 miliar pada saat mengajukan permohonan perizinan.

Sama seperti perseroan terbatas, untuk penyelenggara equity crowdfunding berbentuk koperasi juga harus memiliki modal disetor minimal Rp2,5 miliar pada saat mengajukan permohonan perizinan.

Equity Crowdfunding vs Investasi Pasar Modal 

Dalam laman resmi Sikapi Uangmu milik OJK disebutkan bahwa pada dasarnya, equity crowdfunding hampir sama dengan investasi pasar modal, ada penerbit, penyelenggara layanan urun dana, dan pemodal.

“Perbedaannya, pada equity crowdfunding penawaran saham dilakukan oleh penerbit untuk menjual saham secara langsung kepada pemodal melalui sistem elektronik secara online, lalu yang diberikan kucuran dana atau selanjutnya disebut penerbit adalah badan hukum Indonesia berbentuk perseroan terbatas dengan jumlah modal disetor tidak lebih dari Rp30 miliar,” jelas laman resmi OJK.

Selain itu, masih mengacu pada beleid di atas, setiap pemodal dengan penghasilan sampai dengan Rp500 juta per tahun, maka batas maksimal investasi pemodal tersebut adalah 5 persen dari jumlah pendapatan per tahun.

Sementara itu, setiap pemodal dengan penghasilan lebih dari Rp500 juta per tahun, maka batas maksimal investasi pemodal tersebut adalah 10 persen dari jumlah pendapatan per tahun.

“Aturan ini dikecualikan bagi pemodal yang merupakan badan hukum dan mempunyai pengalaman berinvestasi di pasar modal yang dibuktikan dengan kepemilikan rekening efek paling sedikit 2 tahun sebelum masa penawaran saham,” ungkap OJK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Feni Freycinetia Fitriani
Terkini