Bisnis.com, JAKARTA — Lo Kheng Hong (LKH) bukan satu-satunya investor individu yang menjadi pemegang saham kakap di sejumlah emiten Bursa Efek Indonesia (BEI).
Individu, perusahaan, atau institusi yang memegang setidaknya satu lembar saham sebuah perusahaan sudah dapat dikatakan sebagai pemegang saham atau shareholder.
Dalam konsep dasarnya, Investopedia menyebut pemegang saham memiliki perusahaan yang diikuti dengan hak serta tanggung jawab tertentu. Dengan memegang saham, mereka juga berpeluang menuai keuntungan dari kesuksesan perseroan.