Bisnis.com, JAKARTA – Tren konsolidasi di industri perbankan kembali berlanjut. Setelah pemenuhan modal inti bank umum konvensional rampung, kini Otoritas Jasa Keuangan akan merilis kebijakan baru untuk mendorong konsolidasi Bank Pembangunan Daerah atau BPD
Kebijakan baru, yang disebut akan meluncur dalam waktu dekat ini, akan mempertajam aturan terkait dengan Kelompok Usaha Bank (KUB) khusus bagi BPD. KUB sendiri merupakan salah satu bentuk skema yang dapat dipilih perbankan untuk melakukan konsolidasi.
Dalam konferensi pers Senin (2/1/2023), Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae menuturkan bahwa regulator akan menerbitkan kebijakan baru terkait pembentukan KUB terintegrasi bagi BPD dalam waktu dekat.