Konten Premium

Siap-siap! OJK Punya Senjata Baru untuk Dorong Konsolidasi BPD

Bisnis.com,04 Jan 2023, 04:00 WIB
Penulis: Dionisio Damara
Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae (tengah) didampingi Deputi Komisioner Bambang Widjanarko (kiri), Deputi Komisioner Teguh Supangkat (kedua kiri), Deputi Komisioner Slamet Edy Purnomo (kedua kanan), dan Direktur Darmansyah memberikan pemaparan saat konfrensi pers yang membahas Kebijakan Strategis Pengawasan Perbankan OJK di Jakarta, Selasa (6/9). /Bisnis-Suselo Jati

Bisnis.com, JAKARTA – Tren konsolidasi di industri perbankan kembali berlanjut. Setelah pemenuhan modal inti bank umum konvensional rampung, kini Otoritas Jasa Keuangan akan merilis kebijakan baru untuk mendorong konsolidasi Bank Pembangunan Daerah atau BPD

Kebijakan baru, yang disebut akan meluncur dalam waktu dekat ini, akan mempertajam aturan terkait dengan Kelompok Usaha Bank (KUB) khusus bagi BPD. KUB sendiri merupakan salah satu bentuk skema yang dapat dipilih perbankan untuk melakukan konsolidasi.

Dalam konferensi pers Senin (2/1/2023), Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae menuturkan bahwa regulator akan menerbitkan kebijakan baru terkait pembentukan KUB terintegrasi bagi BPD dalam waktu dekat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

  Konten Premium

Anda sedang membaca Konten Premium

Silakan daftar GRATIS atau LOGIN untuk melanjutkan membaca artikel ini.

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Pandu Gumilar
Terkini