Bisnis.com, JAKARTA – Lewat berbagai aksi korporasi, semua bank kecil kini telah memenuhi ketentuan modal inti minimum Rp3 triliun dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Melalui modal yang tebal, bank kecil itu pun siap menghadapi tantangan tahun ini.
Berdasarkan Peraturan OJK No.12/POJK.03/2020 tentang Konsolidasi Bank Umum, bank wajib memiliki modal inti Rp3 triliun hingga akhir 2022. Kemudian, OJK mengungkapkan bahwa sampai dengan awal 2023 terdapat 26 bank yang sudah memenuhi ketentuan modal inti minimum Rp3 triliun.
Pemenuhan modal inti ditempuh oleh perbankan melalui sejumlah cara, mulai dari aksi penawaran umum terbatas (PUT) atau rights issue hingga merger.