Konten Premium

Menakar Taji Bank Kecil Setelah Modal Inti Rp3 Triliun Terpenuhi

Bisnis.com,04 Jan 2023, 05:00 WIB
Penulis: Fahmi Ahmad Burhan
Pegawai mengamati layar yang menampilkan pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di PT Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Kamis (27/10/2022). Bisnis/Himawan L Nugraha

Bisnis.com, JAKARTA – Lewat berbagai aksi korporasi, semua bank kecil kini telah memenuhi ketentuan modal inti minimum Rp3 triliun dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Melalui modal yang tebal, bank kecil itu pun siap menghadapi tantangan tahun ini.

Berdasarkan Peraturan OJK No.12/POJK.03/2020 tentang Konsolidasi Bank Umum, bank wajib memiliki modal inti Rp3 triliun hingga akhir 2022. Kemudian, OJK mengungkapkan bahwa sampai dengan awal 2023 terdapat 26 bank yang sudah memenuhi ketentuan modal inti minimum Rp3 triliun.

Pemenuhan modal inti ditempuh oleh perbankan melalui sejumlah cara, mulai dari aksi penawaran umum terbatas (PUT) atau rights issue hingga merger.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

  Konten Premium

Anda sedang membaca Konten Premium

Silakan daftar GRATIS atau LOGIN untuk melanjutkan membaca artikel ini.

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Pandu Gumilar
Terkini