Saham GSMF Pengendali Bank Ganesha (BGTG) Terdilusi, Dilimpahkan ke Siapa?

Bisnis.com,04 Jan 2023, 12:15 WIB
Penulis: Alifian Asmaaysi
Ilustrasi nasabah melakukan interaksi dengan karyawan bank/Freepik.

Bisnis.com, JAKARTA - PT Bank Ganesha Tbk. (BGTG) mengumumkan telah selesai menggelar penawaran saham terbatas (rights issue). Seusai aksi korporasi itu, PT Equity Development Investment Tbk. (GSMF) selaku induk usaha BGTG tak menyerap aksi korporasi tersebut.

Alhasil, dalam keterbukaan informasi yang dibagikan perseroan pada Selasa (3/1/2023), persentase kepemilikan GSMF atas Bank Ganesha terdilusi menjadi 34,77 persen dengan jumlah kepemilikan saham sebanyak 8.336.410.000 (8,33 miliar) helai.

Jika dibandingkan dengan komposisi kepemilikan pada kuartal III/2022, persentase kepemilikan GSMF susut 1.584 basis poin dari 50,61 persen. Praktis, hal tersebut membuat kepemilikan Equity Global International Limited selaku pemegang saham pengendali GSMF menjadi 10,01 persen.

Hal serupa juga terjadi pada persentase kepemilkan saham UOB Kay Hian Pte. Ltd. yang tergerus 264 basis poin.

Dengan kepemilikan 1.388.305.300 (1,38 miliar) helai saham, semula UOB Kay Hian per September 2022 menggenggam 8,43 persen, pasca-rights issue persentase kepemilikannya terdilusi menjadi 5,79 persen.

Sebelumnya, Bank Ganesha memang mengumumkan melalui prospektus bahwa "para Pemegang Saham yang tidak mengambil bagian atas HMETD yang menjadi haknya akan terkena dilusi kepemilikan sebesar maksimum 31,29 persen," tulis manajemen Bank Ganesha dalam keterbukaan informasi, dikutip Rabu (4/1/2023).

Besarnya delusi persentase kepemilikan sejalan dengan banyaknya jumlah saham yang telah dikeluarkan BGTG dalam aksi korporasi yang digelarnya yakni sebanyak-banyaknya 7,5 miliar saham.

"Jumlah saham ditawarkan dalam PMHMETD sebanyak-banyaknya 7.500.000.000 atau 7,5 miliar saham biasa dengan nilai nominal Rp100 per saham," jelas Bank Ganesha.

Terbaru, Bank Ganesha umumkan telah memenuhi ketentuan modal inti Rp 3 triliun sebagaimana ditetapkan oleh OJK setelah menyerap dana segar Rp900 miliar dari rights issue.

"Aksi korporasi ini dilakukan untuk memenuhi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 12/POJK.03/2020 tanggal 17 Maret 2020 tentang Konsolidasi Bank Umum, dimana bank wajib memenuhi modal inti minimum sebesar minimum Rp. 3 triliun selambatnya akhir tahun 2022. Dengan selesainya aksi korporasi tersebut maka kewajiban pemenuhan modal inti minimum sebesar Rp. 3 triliun telah dipenuhi," jelas manajemen Bank Ganesha melalui keterangan tertulisnya yang diterima Bisnis pada Kamis (29/12/2022).

Lebih lanjut manajemen menjelaskan, selain digunakan untuk memperkuat struktur permodalan, suntikan dana dari aksi rights issue akan digunakan perseroan untuk mengembangkan usaha perseroan melalui penyaluran kredit.

"Termasuk penyaluran kredit dengan layanan digital, dan bilamana belum terserap akan ditempatkan pada instrumen keuangan jangka pendek yang bersifat likuid seperti instrumen keuangan di Bank Indonesia dan/atau Surat Berharga Negara," tambah manajemen.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Hendri T. Asworo
Terkini