Bisnis.com, JAKARTA – Wacana pembentukan bursa aset kripto (cryptocurrecy) sejatinya telah berhembus sejak 2021. Namun hingga kini wacana tersebut tak kunjung terlaksana. Lalu bagaimanakan nasibnya usai DPR RI menerbitkan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK)?
Adapun, Bisnis mencatat, pemerintah melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) sempat mengupayakan agar peluncuran bursa aset kripto dapat dilakukan pada akhir 2021. Akan tetapi upaya tersebut rupanya gagal terealiasi.
Target baru pun ditetapkan. Bursa aset kripto dapat terwujud pada kuartal I/2022. Akan tetapi, lagi-lagi target tersebut gagal terlaksana.