Konten Premium

Mengintip Nasib Bursa Kripto Usai Munculnya UU PPSK

Bisnis.com,04 Jan 2023, 12:42 WIB
Penulis: Yustinus Andri DP
Ilustrasi Bitcoin./Bloomberg-Chris Ratcliffe. Mengintip Nasib Bursa Kripto Usai Munculnya UU PPSK

Bisnis.com, JAKARTA – Wacana pembentukan bursa aset kripto (cryptocurrecy) sejatinya telah berhembus sejak 2021. Namun hingga kini wacana tersebut tak kunjung terlaksana. Lalu bagaimanakan nasibnya usai DPR RI menerbitkan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK)?

Adapun, Bisnis mencatat, pemerintah melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) sempat mengupayakan agar peluncuran bursa aset kripto dapat dilakukan pada akhir 2021. Akan tetapi upaya tersebut rupanya gagal terealiasi.

Target baru pun ditetapkan. Bursa aset kripto dapat terwujud pada kuartal I/2022. Akan tetapi, lagi-lagi target tersebut gagal terlaksana.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

  Konten Premium

Anda sedang membaca Konten Premium

Silakan daftar GRATIS atau LOGIN untuk melanjutkan membaca artikel ini.

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Yustinus Andri DP
Terkini