Korea Selatan: Drone Korea Utara Masuk Zona Terlarang

Bisnis.com,05 Jan 2023, 17:17 WIB
Penulis: Erta Darwati
Drone atau kendaraan udara tak berawak (UAV)./Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA - Militer Korea Selatan pada Kamis (5/1/2023) telah mengonfirmasi bahwa pesawat tak berawak (drone) Korea Utara telah melanggar zona larangan terbang paling penting.

Drone Korea Utara itu terlihat melewati sekitar kantor Kepresidenan Korea Selatan. Sementara itu, pada bulan lalu terjadi beberapa peluncuran rudal yang dibantah oleh Korea Utara.

Pada tahun lalu, ketegangan militer di semenanjung Korea meningkat tajam saat Korea Utara melakukan uji coba senjata penghancur hampir setiap bulan, termasuk menembakkan rudal balistik antarbenua tercanggih yang pernah ada.

Pyongyang kemudian mengirim 5 drone yang melintasi perbatasan ke wilayah udara Korea Selatan pada 26 Desember 2022.

Adapun ini menjadi insiden pertama dalam 5 tahun terakhir yang membuat Seoul bergerak untuk mengerahkan jet sebagai upaya merespon.

Militer Korea Selatan telah meminta maaf setelah gagal menembak jatuh salah satu drone, meskipun telah berupaya mengusirnya selama 5 jam, di mana drone tersebut terlalu kecil.

Selain itu, juru bicara (jubir) Kepala Staf Gabungan, Lee Sung-jun berulang kali menegaskan bahwa drone telah menyusup ke zona larangan terbang utama, yang dikenal sebagai P-73, yang mencakup langit di atas kantor Kepresidenan Korea Selatan.

"Tidak benar bahwa (drone Korea Utara) tidak melewati Yongsan," kata Lee Sung-jun, seperti dilansir dari CNA, Kamis (5/1/2023).

Seorang pejabat militer mengatakan penyelidikan telah menemukan bahwa jejak drone kecil Korea Utara telah melewati ujung utara zona larangan terbang. "Kami memperjelas bahwa tidak ada masalah dengan keamanan kantor Yongsan," kata pejabat tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Novita Sari Simamora
Terkini