Grup United Tractors (ARKO) Mau Bikin PLTA 50 MW

Bisnis.com,05 Jan 2023, 19:10 WIB
Penulis: Mutiara Nabila
Entitas Grup United Tractors (UNTR), Arkora Hydro (ARKO), akan mengembangkan proyek PLTA berdaya 50 MW.

Bisnis.com, JAKARTA – Grup PT United Tractors Tbk. (UNTR),  PT Arkora Hydro Tbk. (ARKO), akan mengembangkan pembangkit listrik tenaga air (PLTA) skala besar.

Entitas usaha ARKO, PT Arkora Hidro Tenggara (AHT) mencaplok saham PT Arkora Bakti Indonesia (ABI) di PT Arkora Kalimantan Energi Hijau (AKEH) untuk pengembangan PLTA tersebut.

Berdasarkan keterbukaan informasi perseroan, pada 30 Desember 2022, ABI, AHT, dan AKEH telah menandatangani Perjanjian Jual Beli Saham Bersyarat, di mana AHT membeli saham milik ABI pada AKEH sejumlah 2.499 lembar saham.

“Sehingga nilai transaksi yang dilakukan sebesar Rp2,49 miliar,” jelas Manajemen ARKO, dikutip Kamis (5/1/2022).

Adapun latar belakang dari transaksi ini adalah karena AKEH sudah memiliki Izin Prinsip dan Izin Lokasi di Kalimantan Barat yang mempunyai potensi untuk pengembangan pembangkit listrik tenaga air skala besar dengan kapasitas 50 MW

Dengan transaksi ini, perseroan melalui AKEH akan mengembangkan potensi pembangkit listrik tenaga air skala besar tersebut dengan melakukan studi-studi yang diperlukan, serta melakukan konstruksi tenaga listrik sampai dengan tahap pembangkit listrik beroperasi secara komersial.

Selanjutnya, transaksi ini merupakan suatu transaksi afiliasi yang wajib menggunakan penilai dalam menentukan nilai wajar dari Objek Transaksi Afiliasi dan/atau kewajaran transaksi tersebut, serta perlu diumumkan kepada masyarakat sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020.

“Namun, transaksi afiliasi ini bukan merupakan transaksi benturan kepentingan sebagaimana diatur dalam POJK 42/2020,” paparnya.

Sebagai informasi, UNTR memiliki saham ARKO melalui PT Energia Prima Nusantara (EPN). Total saham ARKO yang digenggam EPN secara langsung dan tidak langsung mencapai 922.173.893 saham, atau setara 31,49 persen.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Hafiyyan
Terkini