Bisnis.com, JAKARTA – PT Asuransi BRI Life melakukan penyesuaian strategi untuk produk unit-linked seiring fluktuasi pasar modal dan kekhawatiran mis-selling.
Direktur Utama BRI Life Iwan Pasila menuturkan gross written premium (GWP) dari unit-linked mencapai Rp1,99 triliun atau turun sebesar 6 persen secara tahunan (year-on-year/yoy) sampai dengan November 2022 dengan kebijakan ini. Dia menyebutkan, BRI Life juga mengurangi ketergantungan pada produk unit-linked secara bertahap.
“Sejak awal tahun 2022, kami secara bertahap mengurangi ketergantungan pada produk unit-linked mengingat potensi dampak mis-selling dan juga kondisi pasar modal yang masih berfluktuasi,” kata Iwan kepada Bisnis, Kamis (5/1/2023).
Iwan mengatakan, meski produk produk unit-linked yang dimiliki BRI Life berkurang, anak perusahaan milik PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. (BBRI) optimistis produk ini masih bisa tumbuh pada 2023.
“Kami melakukan segmentasi untuk nasabah yang tepat untuk mitigasi risiko. Mungkin bisa tetap tumbuh [di tahun 2023],” imbuhnya.
Meski mengurangi produk unit-linked, Iwan menyebutkan secara keseluruhan mencatatkan kinerja yang sangat baik, tercermin dari premi baru ekivalen yang disetahunkan Annualized Premium Equivalent (APE) mencapai Rp3,01 triliun. Jumlah ini tumbuh 34 persen yoy sampai dengan November 2022.
“Total premi bruto (gross written premium) mencapai Rp8,11 triliun. Nilai itu tumbuh 35 persen yoy sampai dengan November 2022,” ungkapnya.
Adapun peningkatan pendapatan premi yang signifikan ini disebabkan karena penetrasi yang baik di seluruh segmen nasabah Bank BRI yg yang membutuhkan perlindungan asuransi jiwa, di mana produk-produk yang BRI Life pasarkan umumnya berupa produk proteksi tradisional.
Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat bahwa terdapat penurunan premi asuransi jiwa sebesar -6,45 persen yoy menjadi Rp173,33 triliun pada November 2022. Adapun penurunan ini karena proses penjualan unit-linked yang lebih ketat.
“[Premi asuransi] jiwa terkontraksi 6,45 persen [year-on-year] hal ini disebabkan karena kita sudah mengeluarkan SEOJK 05/2022, di mana kita mengoreksi mengenai proses penjualan daripada unit-linked yang sekarang lebih ketat dan ini kita lakukan aturan baru dan pemberlakuan itu nanti akan efektif pada Maret 2023,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) OJK Ogi Prastomiyono dalam Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) Desember 2022 secara daring, Senin (2/1/2023).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel