Makassar Segera Godok Peraturan Anti LGBT

Bisnis.com,05 Jan 2023, 18:52 WIB
Penulis: Nugroho Nafika Kassa
Ilustrasi bendera pelangi yang menjadi simbol kaum LGBTQ/Freepik

Bisnis.com, MAKASSAR — Pemerintah Kota Makassar akan mulai menggodok rancangan peraturan daerah (Ranperda) terkait perilaku seks menyimpang termasuk di antaranya Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender (LGBT) pada 2023 ini.

LGBT yang nantinya akan disebut sebagai kalangan menyimpang gender, tidak akan diperbolehkan lagi berkampanye di publik Makassar. Peraturan ini juga sekaligus menegaskan bahwa Makassar anti LGBT.

Wali Kota Makassar Mohammad Ramdhan Pomanto mengatakan regulasi ini sebagai bentuk pencegahan guna memproteksi generasi muda di wilayahnya.

Apalagi saat ini, dia menyebut kampanye LGBT di Makassar kian meluas, khususnya karena seringnya mereka disuarakan dan keberanian para LGBTyang tampil di publik.

"Kalau untuk memproteksi generasi, itu saya dukung penuh. Jadi Ranperda ini akan kita gunakan untuk memproteksi dan mencegah LGBT berkampanye di Makassar," ungkap Danny Pomanto sapaan Wali Kota Makassar, Kamis (5/1/2023).

Sebelumnya Ketua Komisi D DPRD Kota Makassar Andi Hadi Ibrahim Baso mengatakan beberapa daerah di Indonesia telah memiliki regulasi serupa, selain itu juga ada regulasi di pusat yang bisa dijadikan cantolan dalam mendorong regulasi ini.

Sehingga menurutnya, sangat memungkinkan diterapkan di Kota Makassar. Namun demikian regulasi akan melalui uji publik, dengan melibatkan seluruh pihak termasuk di antaranya ulama, DP3A, Dinas Kesehatan, hingga stakeholder terkait.

"Ini sejujurnya sangat merisaukan, dan tidak sesuai dengan adat kita," tegasnya.

Sementara Anggota Komisi D Saharuddin Said mengatakan kehadiran regulasi ini dirasa penting supaya tidak ada tempat yang menerima praktik semacam ini.

"Ini harus diberantas praktik-praktik di publik seperti ini. Walau kita demokrasi tapi tetap saja kita berlandas pada adat dan istiadat," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Miftahul Ulum
Terkini