Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan vonis 3 tahun pidana penjara terhadap mantan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardhana dalam kasus korupsi Persetujuan Ekspor Crude Palm Oil atau korupsi minyak goreng.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel