Bisnis.com, JAKARTA — PT MNC Kapital Indonesia Tbk. (BCAP) selaku pemegang saham utama PT Bank MNC Internasional Tbk. (BABP) menyerap 1,53 miliar helai saham pada aksi korporasi rights issue PT Bank MNC Internasional Tbk. (BABP).
Transaksi tersebut tercatat pada laporan kepemilikan efek yang dilaporkan oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia, Rabu (4/1/2023).
Mengacu pada prospektus yang dibagikan, pada aksi korporasi penambahan modal dengan memberikan hak memesan efek terlebih dahulu IX (PMHMETD IX), Bank MNC mengeluarkan sebanyak-banyaknya 9.434.687.046 (9,43 miliar) saham seri B.
"Nilai nominal [ditetapkan] Rp50 per saham yang ditawarkan dengan harga Rp130 per saham atau sebesar 23,08 persen dari modal ditempatkan dan disetor penuh Perseroan setelah PMHMETD IX," tulis manajemen Bank MNC, dikutip pada Kamis (4/1/2023).
Dengan demikian, dapat diproyeksikan bahwa MNC Kapital menyetor dana sekitar Rp199,94 miliar lewat transaksi yang terjadi pada 3 Januari 2023 tersebut. Dengan demikian, persentase kepemilikan MNC Kapital meningkat 4,55 persen menjadi 51,47 persen dari 46,92 persen.
Kendati demikian, MNC Kapital masih memiliki sisa saham HMETD yang menjadi haknya pada aksi korporasi kali ini sebanyak 769.692.307 atau senilai Rp100 miliar.
"PT MNC Kapital Indonesia Tbk. sebagai pemegang saham utama Perseroan menyatakan akan melaksanakan sebagian hak-hak yang dimiliki dalam PMHMETD IX dengan nilai sebesar Rp300 miliar atau setara 2.307.692.307 [2,30 miliar] lembar saham dan sisa HMETD yang tidak dilaksanakan tidak akan dialihkan ke pihak ketiga," pungkas manajemen Bank MNC.
Di samping itu, pada aksi korporasi PMHMETD IX, juga tidak terdapat pembeli siaga. Lebih lanjut dijelaskan, bila nantinya terdapat sisa saham yang tidak diambil oleh pemegang HMETD, maka sisanya akan dialokasikan kepada para pemegang saham lain yang telah melakukan pemesanan lebih dari haknya.
"Jika masih terdapat sisa saham dari jumlah yang ditawarkan, maka sisa saham tersebut tidak akan dikeluarkan perseroan dari portepel," tambah manajemen.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel