Omnibus Law Keuangan Izinkan Sekuritas Berbisnis Dana Pensiun, Asosiasi Bicara Potensi

Bisnis.com,06 Jan 2023, 06:59 WIB
Penulis: Rika Anggraeni
Karyawati beraktivitas di kantor Asosiasi Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) di Jakarta, Selasa (6/9/2022). Bisnis/Suselo Jati

Bisnis.com, JAKARTA –  Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) memperluas jenis pelaku usaha yang dapat mendirikan perusahaan dana pensiun lembaga keuangan (DPLK).  Dalam beleid anyar yang disahkan pertengahan Desember 2022 lalu itu, DPLK dapat dibentuk oleh bank umum, bank umum syariah, perusahaan asuransi jiwa, perusahaan asuransi jiwa syariah, manajer investasi, manajer investasi syariah, dan lembaga lain yang diatur lebih lanjut dalam Peraturan OJK (POJK) setelah dikoordinasikan dengan menteri.

Sebagai pembanding, Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun yang diubah dengan omnibus law keuangan itu, DPLK hanya dapat didirikan oleh bank umum dan asuransi jiwa.

DPLK sendiri dalam omnibus law adalah dana pensiun yang dibentuk oleh Lembaga Jasa Keuangan (LJK) tertentu, selaku pendiri, yang ditujukan bagi karyawan yang diikutsertakan oleh pemberi kerjanya dan/atau perorangan secara mandiri.

Lebih lanjut, dalam UU PPSK tertuang di dalam Pasal 138 ayat (2) disebutkan bahwa DPLK hanya hanya dapat menyelenggarakan Program Pensiun Iuran Pasti (PPIP). Adapun dalam hal iuran peserta bagi DPLK, pemberi kerja wajib menyetor iuran peserta berdasarkan perjanjian kerja sama antara pemberi kerja dan DPLK. 

Direktur Eksekutif Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) Syarifuddin Yunus menilai bahwa perluasan lembaga yang berhak mendirikan di dalam tubuh UU PPSK semestinya disambut positif. Menurutnya, dengan lebih banyaknya lembaga yang diizinkan mendirikan DPLK maka kepesertaan dan upaya memacu pertumbuhan aset dapat dimaksimalkan.  Apalagi dana pensiun diharapkan sebagai alternatif pendanaan jangka panjang.

“DPLK sangat bagus programnya maka akses untuk bisa mendapatkannya harus lebih mudah dan banyak pelakunya,” kata Syarif kepada Bisnis, Kamis (5/1/2023).

Meski ada perluasan, syarif mengakui bank dan asuransi yang mencapai ratusan perusahaan tidak terlalu minat mendirikan DPLK karena edukasi pentingnya dana pensuun di publik belum massif. Alhasil, Syarif memandang keberadaan DPLK belum dilihat sebagai potensi bisnis bagi bank dan asuransi jiwa. Termasuk potensi pendapatan yang relatif kecil dibandingkan dengan bisnis para pendiri. Meski demikian Syarif memproyeksikan bahwa ke depan, dengan jumlah pekerja Indonesia yang mencapai 136 juta baik formal atau informal, maka DPLK dapat menjadi pilihan pengelolaan dana pensiun agar tetap sejahtera di hari tua meski tidak bekerja.

“Karena untuk mencapai masa pensiun yang nyaman adanya di DPLK. Tapi, edukasi publik terus dilakukan secara masif dan kemudahan akses membeli DPLK secara digital harus mudah seperti platform fintech yang sudah ada seperti sekarang,” tandasnya.

Sementara itu, Ketua Umum Perkumpulan DPLK Nur Hasan Kurniawan mengatakan kehadiran UU PPSK merupakan hal yang sangat baik dari sisi pengembangan DPLK itu sendiri.

“Dengan penambahan pendiri DPLK, yaitu manajer investasi, saya yakin perkembangan DPLK akan positif,” ujarnya.

Pasalnya, jumlah pelaku industri DPLK mengalami fluktuasi selama enam tahun terakhir, sejak 2016 sampai dengan November 2022. Di mana, posisi terakhir pada November 2022, jumlah DPLK mencapai 25 pelaku industri dan 2,71 juta peserta, serta Rp118,18 triliun.

“Padahal, jumlah penduduk usia tua di Indonesia semakin bertambah, tanpa adanya program pensiun yang bisa memayungi mereka tentunya akan menjadi bencana bagi bangsa Indonesia dalam 10 – 15 tahun mendatang,” tuturnya.

Hasan berharap dengan bertambahnya pendiri DPLK di dalam tubuh UU PPSK, salah satunya seperti manajer investasi, maka itu akan semakin memperkuat sumber pendanaan jangka panjang yang kuat dan stabil.

“Dengan dibukanya manajer investasi [di dalam UU PPSK], diharapkan manajer investasi tertarik membuka DPLK karena sejalan dengan fungsi atau tujuan utama didirikannya investasi, yaitu untuk mengatur investasi,” ucapnya.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan kehadiran UU PPSK dilakukan untuk mempercepat penciptaan sumber pendanaan jangka panjang yang kuat dan stabil, serta memperbaiki pengaturan terkait program pensiun baik yang bersifat wajib maupun sukarela.

Dalam jangka panjang, sebagaimana terjadi pada negara lainnya, iuran wajib dana pensiun juga akan membuat sistem keuangan nasional lebih stabil, dalam, dan inklusif,” katanya.

Menurut Menkeu, pengaturan ini sangat urgent dalam konteks menambah perlindungan masyarakat dalam menghadapi potensi guncangan ekonomi yang mungkin dialami baik saat masih bekerja atau saat di hari tua.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Anggara Pernando
Terkini