Konten Premium

Ribut-ribut soal Kekuasaan Tunggal OJK Menyidik Tindak Pidana Jasa Keuangan

Bisnis.com,06 Jan 2023, 17:59 WIB
Penulis: Rika Anggraeni & Alifian Asmaaysi
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (kedua kiri) didampingi Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo (kedua kanan), Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar (kiri), dan Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Purbaya Yudhi Sadewa memberikan keterangan saat Konferensi Pers Hasil Rapat Berkala Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) di Jakarta, Senin (1/8/2022). /Bisnis-Arief Hermawan P.

Bisnis.com, JAKARTA — Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Jasa Keuangan atau RUU PPSK telah disahkan oleh DPR menjadi undang-undang (UU) pada 15 Desember 2022. Dalam periode menunggu tanda tangan Presiden Joko Widodo atau Jokowi, ada satu pasal yang menuai pro dan kontra cukup kuat, yakni soal kewenangan penyidikan tindak pidana di industri jasa keuangan. 

Kewenangan penyidikan Pasal 49 ayat 5 UU PPSK. “Penyidikan atas tindak pidana di sektor jasa keuangan hanya dapat dilakukan oleh penyidik Otoritas Jasa Keuangan,” demikian bunyinya.

Kata 'hanya dapat' di dalam pasal tersebut berarti pihak kepolisian maupun kejaksaan tidak dapat melakukan penyidikan tindak pidana jasa keuangan. Sebagaimana diketahui, sebelum UU PPSK, penyidikan kasus-kasus pidana terkait sektor jasa keuangan kerap dilakukan oleh kepolisian.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

  Konten Premium

Anda sedang membaca Konten Premium

Silakan daftar GRATIS atau LOGIN untuk melanjutkan membaca artikel ini.

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Muhammad Khadafi
Terkini