DPRD Kaltim Bakal Dapat Dana Pensiun? Begini Kata Gubernur

Bisnis.com,06 Jan 2023, 19:14 WIB
Penulis: M. Mutawallie Syarawie
Gubernur Kalimantan Timur Isran Noor./Bisnis

Bisnis.com, BALIKPAPAN — Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) siap menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang jatah pensiunan bagi anggota DPRD Provinsi Kaltim.

Gubernur Kaltim Isran Noor menyatakan hal tersebut merupakan bentuk apresiasi Pemprov Kaltim kepada wakil rakyat yang dinilai telah bekerja keras membangun daerah Kaltim. "Lagi saya buat Pergubnya,"ujarnya di Samarinda, Jum'at (6/1/2023).

Dia menambahkan tugas wakil rakyat tingkat satu di daerah sama saja dengan DPR RI secara umum, tapi malah belum mendapatkan sebuah penghargaan. "Karena yang dapat pensiun hanya DPR dan DPD RI," katanya.

Oleh karena itu, dia mengungkapkan bahwa Pemerintah siap memfasilitasi hal tersebut dan tengah mempersiapkannya dalam program penganggaran prestasi.

Adapun, dia menuturkan bahwa Sekretaris Daerah tengah mempersiapkan beleid tersebut bersama Kepala Badan Kepegawaian Daerah. "Pergub ini dibuat karena anggota DPRD Kaltim tidak pernah mendapatkan uang pensiun," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Miftahul Ulum
Terkini