PPKM Dicabut, Penumpang Angkutan Umum di DKI Tetap Wajib Pakai Masker

Bisnis.com,06 Jan 2023, 14:53 WIB
Penulis: Szalma Fatimarahma
Petugas medis melakukan tes cepat (Rapid Test) COVID-19 kepada pengemudi angkutan umum di Kantor Pusat Kementerian Perhubungan, Jakarta, Senin (20/4/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA - Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi DKI Jakarta Syafrin Liputo menyampaikan penumpang angkutan umum tetap wajib menggunakan masker meski pemerintah telah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). 

Imbauan tersebut sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor e-0002/SE/2023/SE/2022 tentang Kewajiban Menggunakan Masker di dalam Sarana dan Prasarana Angkutan Umum pada Masa Transisi Menuju Endemi yang diteken oleh Syafrin pada Kamis (5/1/2023). 

"Para awak kendaraan, petugas, serta penumpang angkutan umum wajib melakukan pencegahan dengan tetap menggunakan masker dengan benar saat berada di fasilitas transportasi dan/atau menggunakan angkutan umum," demikian bunyi SE tersebut. 

Selain kewajiban penggunaan masker, melalui SE tersebut, Dishub DKI juga memberikan arahan kepada operator angkatan umum serta Kepala Satuan Pelaksana Terminal untuk dapat menyiapkan tempat cuci tangan ataupun cairan pembersih tangan (hand sanitizer) di tiap-tiap fasilitas transportasi maupun di dalam angkutan umum. 

Lebih lanjut, Syafrin mengimbau masyarakat untuk tetap memanggunakan aplikasi PeduliLindungi sebelum memasuki area fasilitas transportasi. Para penumpang juga diharapkan dapat mendorong perluasan cakupan vaksinasi dosis ketiga atau booster

Adapun, kewajiban penggunaan masker mulai mengalami pelonggaran usai Presiden Joko Widodo (Jokowi) menarik kebijakan PPKM pada Jumat (30/12/2022).

Di beberapa kesempatan, Jokowi bahkan sudah tak lagi mengenakan masker ketika berada di tengah-tengah kerumunan. Misalnya saja ketika dirinya meninjau Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat bersama Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Edi Suwiknyo
Terkini