ASDP Sesuaikan Tarif Feri di Nunukan, Ini Alasannya

Bisnis.com,07 Jan 2023, 12:34 WIB
Penulis: Rio Sandy Pradana
Kapal Feri ASDP. / Dok. ASDP

Bisnis.com, JAKARTA - PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) melakukan penyesuaian tarif angkutan penyeberangan di Nunukan-Sebatik dan Nunukan-Sei Menggaris resmi berlaku mulai 1 Januari 2023.

Corporate Secretary ASDP Shelvy Arifin mengatakan penyesuaian tersebut dilakukan untuk mendukung keberlanjutan bisnis angkutan penyeberangan laut pasca kenaikan beberapa komponen penyusun tarif, harga energi dan juga untuk peningkatan layanan pelanggan.

Menurutnya, komponen-komponen tersebut berdampak pada peningkatan biaya layanan penyeberangan kapal, termasuk yang dikelola ASDP. Komponen energi salah satunya berkontribusi cukup dominan yakni sekitar 40-50 persen terhadap biaya operasional.

"Dengan adanya penyesuaian tarif ini, diharapkan operasional dan keberlanjutan bisnis Badan Usaha Angkutan Penyeberangan dan Pelabuhan berjalan stabil dan menjadi penyemangat ASDP untuk terus menghadirkan pelayanan prima bagi pengguna jasa," ujar Shelvy, Jumat (6/1/2023).

Penyesuaian tarif angkutan penyeberangan itu juga sudah mengacu Peraturan Menteri PerhubunganNo. 66/2019 tentang Mekanisme Penetapan dan Formulasi Perhitungan Tarif Angkutan Penyeberangan.

Pada Pasal 11 ayat 1 aturan tersebut, disebutkan bahwa dalam hal terjadi kenaikan harga BBM, maka tarif angkutan penyeberangan dapat dilakukan penyesuaian sebelum Harga Pokok Penjualan (HPP) mencapai 100 persen. 

Sebelum resmi diberlakukan, ASDP pun melakukan sosialisasi melalui spanduk di pelabuhan dan berbagai area fasilitas umum serta lewat media massa.

Sebelumnya, per 23 Desember 2022, ASDP Cabang Singkil juga telah menerapkan penyesuaian tarif baru di lintasan Singkil-Pulau Banyak, Sinabang-Calang, Sinabang-Meulaboh, Sinabang-Singkil, dan Sinabang-Labuhan Haji.

Penerapan tarif baru dengan rata-rata kenaikan 11 persen tersebut berdasarkan Keputusan Gubernur Aceh Nomor 552/1561/2022, serta mengacu pada Keputusan Bupati Aceh Singkil Nomor 188.45/364/2022.

"Penyesuaian tarif ekonomi angkutan penyeberangan di Aceh terakhir dilakukan 4 tahun lalu dan bahkan untuk lintasan Singkil-Pulau Banyak penyesuaian tarif terakhir dilakukan pada 9 tahun lalu," ujarnya.

Penyesuaian Tarif ASDP Lintasan Nunukan-Sebatik:

Penumpang

Kendaraan 


Penyesuaian Tarif ASDP Lintasan Nunukan-Sei Menggaris

Penumpang

Kendaraan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rio Sandy Pradana
Terkini