Bisnis.com, JAKARTA - Kabar pemutusan hubungan kerja (PHK) menyeruak di tengah semakin melandainya pandemi Covid-19. Gelombang besar dari perusahaan teknologi disusul kabar sektor padat karya seperti tekstil hingga alas kaki.
Saat kabar tidak menyenangkan ini menyeruak, pertanyaan lain pun muncul. Mampukah sistem jaminan sosial nasional (SJSN) Ketenagakerjaan yang dikelola oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau kini dikenal dengan nama BPJamsostek melakukan antisipasi?
Bisnis berbincang dengan Roswita Nilakurnia, Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan akhir 2022 lalu untuk melihat kesiapan badan publik itu dalam pelayanan kepada peserta yang ingin melakukan pencairan Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), perluasan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKm) hingga Manfaat Layanan Tambahan (MLT) Perumahan.