Waskita Karya (WSKT) Digugat PKPU Terkait Proyek Tol Kayu Agung-Palembang

Bisnis.com,09 Jan 2023, 14:35 WIB
Penulis: Edi Suwiknyo
Jembatan Ogan. Jembatan sepanjang 1,6 kilometer ini sudah memasuki tahap pengecoran terakhir dan menjadi bagian penting dari penyelesaian jalan tol Kayu Agung-Palembang-Betung sejauh 111 kilometer./Kementerian PUPR

Bisnis.com, JAKARTA -- PT Waskita Karya (Persero) Tbk mendapat gugatan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) dari CV Bandar Agung Abadi di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Dilansir dari laman resmi Waskita Karya, permohonan PKPU terhadap perseroan terkait permintaan pelunasan utang senilai Rp2,03 menilai dari CV Bandar Agung Abadi.

CV Bandar Agung Abadi adalah salah satu vendor pengerjaan tanah pada proyek pengerjaan Jalan Tol Kayu Agung-Palembang Betung paket II Seksi I.

"Perseroan berkomitmen untuk selalu berpedoman kepada prinsip Good Corporate Governance (GCG) serta mematuhi dan mengikuti segala proses hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang
berlaku dengan itikad baik," ujar perseroan dikutip, Senin (9/1/2023).

Adapun gugatan PKPU terhadap emiten berkode WSKT itu telah terdaftar pada Senin (2/1/2023) lu. Berdasarkan data yang dirangkum dari beberapa sumber, Bandar Agung Abadi adalah perusahaan kontraktor yang berlokasi di Tulang Bawang, Lampung.

Adapun dalam petitumnya, pihak menggugat meminta majelis hakim untuk mengabulkan seluruh permohonannya. Pertama, mengabulkan permohonan PKPU terhadap Waskita Karya.

Kedua, menyatakan dan menetapkan PT. Waskita Karya (Persero) Tbk. selaku termohon PKPU berada dalam Keadaan PKPU Sementara untuk paling lama 45 hari terhitung sejak putusan dibacakan serta terikat dengan segala akibat hukumnya.

Ketiga, menunjuk dan mengangkat Hakim Pengawas dari Hakim-Hakim Niaga pada Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Keempat, menunjuk dan mengangkat Farid, Yudhy Nasution, Yudhistira Raditya, dan Ivan Arifan sebagai kurator dan pengurus PKPU. 

Kelima, memerintahkan Tim Pengurus untuk memanggil termohon PKPU dan kreditur yang dikenal dengan surat tercatat atau melalui kurir, untuk menghadap dalam sidang yang diselenggarakan paling lambat pada hari ke 45 terhitung sejak putusan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Edi Suwiknyo
Terkini