Bisnis.com, JAKARTA – Manajemen perusahaan asuransi jiwa PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha atau Wanaartha Life (PT WAL) meminta agar para pemegang saham pengendali (PSP) perusahaan yakni pengendali PT Fadent Consolidated Companies untuk kembali ke Indonesia guna memenuhi panggilan Bareskrim dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Presiden Direktur Wanaartha Life Adi Yulistanto mengatakan sampai saat ini, sebanyak tiga pemegang saham pengendali Wanaartha Life masih berada di luar negeri.
“Direksi mengimbau kepada pihak pemegang saham pengendali [PSP] untuk kembali ke Indonesia untuk dapat memenuhi panggilan Bareskrim maupun OJK dan juga untuk membantu penyelesaian kewajiban para pemegang polis,” kata Adi dalam konferensi pers, Senin (9/1/2023).
Adi menyampaikan ketiga tersangka yang dimaksud adalah Evelina Larasati Fadil Pietruschka selaku Direktur Utama PT Fadent Consolidated Companies. Untuk diketahui, Fadent sendiri menggenggam sebanyak 97,54 persen saham Wanaartha. Sisanya atau sebesar 2,46 persen digenggam oleh Yayasan Sarana Wana Jaya pada laporan keuangan kinerja 2019.
Tersangka lain yang masih di luar negeri adalah Manfred Armin Pietruschka selaku Komisaris PT Fadent Consolidated Companies. Serta, Rezanantha Pietruschka yang merupakan anak atau putra dari Evelina dan Manfred.
“Ketiga-tiganya termasuk bagian dari 7 tersangka yang ditetapkan oleh Bareskrim,” kata Adi kepada Bisnis, Senin (9/1/2023).
Adapun, tersangka lainnya antara lain Drs. Yans Yaneman Matulatuwa, M.M, Daniel Halim, Terry Khesuma, dan Yosef Meni.
Sementara itu, Aliansi Korban Wanaartha Life Johanes Buntoro Fistanio menyampaikan bahwa terkait dengan dugaan rekening mencapai Rp1,4 triliun yang sedang diburu oleh pihak kepolisian, pihak yang dimaksud adalah Natasha Pietruschka yang merupakan anak dari dari Evelina dan Manfred.
“Berbeda dengan Rezanantha Pietruschka, Natasha tidak memiliki hubungan dengan Wanaartha Life atau pemegang saham pengendali,” ujarnya saat dikonfirmasi Bisnis, Senin (9/1/2023).
RUPSLB
Adapun di hari ini, Senin (9/1/2023), manajemen Wanaartha Life telah melaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB), di mana rapat kedua yang sebelumnya tertunda karena rapat tidak memenuhi kuorum pada 26 Desember 2022.
Presiden Direktur Wanaartha Life Adi Yulistanto menjelaskan bahwa pada RUPSLB pertama yang hadir hanyalah pemegang saham minoritas, yakni Yayasan Sarana Wana Jaya yang memegang 2,46 persen saham perusahaan. Sementara pada RUPSLB kedua, baik pemegang saham minoritas maupun pemegang saham pengendali (PSP) tidak menghadiri rapat.
Dengan demikian, kata Adi, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ada batas waktu yang diberikan, yakni antara 7 hari atau 21 hari sejak rapat kedua dilaksanakan. Artinya, manajemen harus kembali memanggil para pemegang saham untuk RUPSLB ketiga.
“Namun, rapat ketiga baru bisa kami panggil apabila sudah ada penetapan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Jadi pada kesempatan pertama, kami akan mengajukan proses permohonan penetapan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, baik terkait dengan kuorum kehadiran maupun mata agenda atau mata acara rapat,” pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel