Pinjol Dikejar Waktu Sesuaikan Modal Minimal, OJK: 58 dari 102 Penyelenggara Sudah Penuhi

Bisnis.com,09 Jan 2023, 12:18 WIB
Penulis: Rika Anggraeni
Ilustrasi pinjaman online atau financial technology lending/Freepik

Bisnis.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat baru 58 penyelenggara financial technology peer-to-peer lending (fintech P2P lending) alias pinjaman online (pinjol) yang telah memenuhi ekuitas minimal sebesar Rp12,5 miliar.

Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) OJK Ogi Prastomiyono menjelaskan bahwa ketentuan ekuitas minimal untuk penyelenggara fintech P2P lending Rp12,5 miliar sebagaimana tertuang di dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 10/POJK.05/2022 (POJK 10/2022) tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi, tepatnya pada Bagian Kesatu Ekuitas Penyelenggara Pasal 50 ayat (1).

“Ekuitas yang dimiliki [penyelenggara fintech P2P lending] yang kita harapkan untuk perusahaan eksisting itu dalam 3 tahun ke depan harus mempunyai ekuitas di Rp12,5 miliar, saat ini yang sudah mencapai di atas Rp12,5 miliar ada 58 [penyelenggara fintech P2P lending],” kata Ogi dalam konferensi Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) Desember 2022 secara daring pada pekan pertama Januari 2023.

Hal itu sebagaimana tercantum di dalam beleid pada ayat (2) huruf c, di mana penyelenggara wajib setiap saat memiliki ekuitas paling sedikit Rp12,5 miliar yang berlaku 3 tahun terhitung POJK ini diundangkan. Untuk diketahui, POJK 10/2022 ini diundangkan pada 4 Juli 2022, yang artinya masih ada waktu 2 tahun untuk memenuhi ketentuan tersebut.

“Tapi masih ada waktu 2 tahun lagi untuk mereka [penyelenggara fintech P2P lending] memenuhi ekuitas minimal Rp12,5 miliar,” tambah Ogi.

Lebih lanjut, Ogi menyatakan OJK juga akan mencermati pemenuhan ekuitas tersebut sejalan dengan POJK 10/2022 mengenai persyaratan pengetatan industri untuk fintech P2P lending.

“Kami mereview dulu, kemudian dalam waktu dekat juga kalau sudah mulai stabil, ada seleksi dari bisnis model yang ada. kami juga mempertimbangkan untuk membuka moratorium untuk perizinan baru bagi P2P lending,” pungkasnya.

Dalam kesempatan yang sama, OJK mencatatkan pertumbuhan pembiayaan industri pinjol per November 2022 mencapai Rp50,30 triliun. Jumlah ini tumbuh sebesar 72,7 persen secara tahunan (year-on-year/yoy). Sedangkan secara bulanan, nilai itu meningkat Rp0,96 triliun dari posisi Oktober 2022 yang bernilai Rp49,33 triliun.

“Kinerja fintech peer-to-peer lending pada November 2022 masih mencatatkan pertumbuhan dengan outstanding pembiayaan tumbuh sebesar 72,7 persen yoy, dan meningkat sebesar Rp0,96 triliun dibandingkan posisi per Oktober 2022 menjadi Rp50,30 triliun,” ungkap Ogi.

Secara rinci, nilai outstanding pembayaran pada industri tekfin dari tahun ke tahun dan bulan ke bulan terus mengalami pertumbuhan. Pada periode Desember 2020 misalnya, outstanding pembiayaan fintech P2P lending hanya mencatatkan sebesar Rp15,32 triliun. Nilai itu kemudian berlanjut pada Desember 2021 yang menorehkan outstanding pembiayaan sebesar Rp29,88 triliun.

Sementara itu, tingkat risiko kredit secara agregat atau tingkat kredit macet (TWP90) di industri fintech P2P lending tercatat menurun tinggal 2,83 persen pada November 2022, turun 0,07 persen dari periode Oktober 2022 di angka 2,90 persen.

TWP90 adalah tingkat pengukuran kredit macet dalam industri pinjol. Nilai TWP90 mencerminkan keberhasilan nasabah mengembalikan pinjaman 90 hari setelah jatuh tempo.

“Namun demikian, OJK mencermati tren kenaikan risiko kredit dan penurunan kinerja di beberapa fintech P2P lending,” ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Anggara Pernando
Terkini